| Dakwaan |
KESATU :
------ Bahwa Terdakwa RENNO HAECAL LADO BIN ROBBY LADO (Alm) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Pasar Leuwiliang Jl. Raya Leuwiliang Rt.02/02 Ds. Leuwiliang Kec. Leuwiliang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa merupakan pengguna obat keras jenis tramadol yang sulit mendapatkan obat tramadol di daerah Leuwiliang Kab. Bogor sehingga terdakwa berinisiatif untuk berjualan obat keras. Kemudian terdakwa menjual tv yang ada dirumah seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang akan dijadikan modal usaha. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 terdakwa berangkat dengan menggunakan kereta KRL ke daerah Tanah Abang Jakarta Pusat dan terdakwa menemukan sebuah lapak yang dijaga oleh Sdr. KAKA (DPO), kemudian terdakwa membeli obat Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dan obat Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan terdakwa edarkan di daerah Pasar Leuwiliang Kab. Bogor.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 terdakwa berangkat lagi ke Tanah Abang untuk membeli stok obat Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dan obat Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), serta mendapat bonus 4 (empat) butir obat Hexymer.
- Bahwa dalam sehari terdakwa dapat menjual sebanyak 10-15 butir dan terdakwa sudah berhasil menjual 200 butir.
- Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) obat Tramadol seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), 1 (satu) obat Trihexyphenidyl seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) dan obat Hexymer tidak dijual melainkan untuk konsumsi terdakwa.
- Bahwa dalam sehari terdakwa dapat mendapat omset sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib di Pasar Leuwiliang Jl. Raya Leuwiliang Rt.02/02 Ds. Leuwiliang Kec. Leuwiliang Kab. Bogor datang saksi RAHMAN bersama saksi IVAN RIZKI dan saksi RHAFLI MALIK untuk mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 70 (tujuh puluh) butir obat Trihexyphenidyl, 14 (empat belas) butir obat Tramadol, 4 (empat) butir obat Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp.195.000,- (seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 9 warna biru dengan nomor imei : 855796110308107/15. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Krimisnalistik Barang Bukti Nomor : 4710/NOF/2025 yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, SIK., M.Si sebagai Kapuslabfor Bareskrim Polri, dengan hasil lab sebagai berikut:
- Barang Bukti Yang Diterima :
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4090 gram diberi nomor barang bukti 4088/2025,OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4210 gram diberi nomor barang bukti 4089/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 4 (empat) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6032 gram diberi nomor barang bukti 4090/2025/OF
- Kesimpulan
- 4088/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- 4089/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol
- 4090/2025/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan
- 4088/2025/OF,- berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1681 gram.
- 4089/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1788 gram.
- 4090/2025/OF berupa 3 (tiga) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 0,4524 gram.
- Kemudian Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa RENNO HAECAL LADO BIN ROBBY LADO (Alm) merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa RENNO HAECAL LADO BIN ROBBY LADO (Alm) jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa terdakwa RENNO HAECAL LADO BIN ROBBY LADO (Alm) dalam hal memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta terdakwa bukanlah seorang apoteker, tidak menggunakan resep dokter dan tidak menjual di apotek.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa RENNO HAECAL LADO BIN ROBBY LADO (Alm) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Pasar Leuwiliang Jl. Raya Leuwiliang Rt.02/02 Ds. Leuwiliang Kec. Leuwiliang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa merupakan pengguna obat keras jenis tramadol yang sulit mendapatkan obat tramadol di daerah Leuwiliang Kab. Bogor sehingga terdakwa berinisiatif untuk berjualan obat keras. Kemudian terdakwa menjual tv yang ada dirumah seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang akan dijadikan modal usaha. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 terdakwa berangkat dengan menggunakan kereta KRL ke daerah Tanah Abang Jakarta Pusat dan terdakwa menemukan sebuah lapak yang dijaga oleh Sdr. KAKA (DPO), kemudian terdakwa membeli obat Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dan obat Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan terdakwa edarkan di daerah Pasar Leuwiliang Kab. Bogor.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 terdakwa berangkat lagi ke Tanah Abang untuk membeli stok obat Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dan obat Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), serta mendapat bonus 4 (empat) butir obat Hexymer.
- Bahwa dalam sehari terdakwa dapat menjual sebanyak 10-15 butir dan terdakwa sudah berhasil menjual 200 butir.
- Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) obat Tramadol seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), 1 (satu) obat Trihexyphenidyl seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) dan obat Hexymer tidak dijual melainkan untuk konsumsi terdakwa.
- Bahwa dalam sehari terdakwa dapat mendapat omset sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib di Pasar Leuwiliang Jl. Raya Leuwiliang Rt.02/02 Ds. Leuwiliang Kec. Leuwiliang Kab. Bogor datang saksi RAHMAN bersama saksi IVAN RIZKI dan saksi RHAFLI MALIK untuk mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 70 (tujuh puluh) butir obat Trihexyphenidyl, 14 (empat belas) butir obat Tramadol, 4 (empat) butir obat Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp.195.000,- (seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 9 warna biru dengan nomor imei : 855796110308107/15. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Krimisnalistik Barang Bukti Nomor : 4710/NOF/2025 yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, SIK., M.Si sebagai Kapuslabfor Bareskrim Polri, dengan hasil lab sebagai berikut:
- Barang Bukti Yang Diterima :
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4090 gram diberi nomor barang bukti 4088/2025,OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4210 gram diberi nomor barang bukti 4089/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 4 (empat) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6032 gram diberi nomor barang bukti 4090/2025/OF
- Kesimpulan
- 4088/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- 4089/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol
- 4090/2025/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan
- 4088/2025/OF,- berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1681 gram.
- 4089/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1788 gram.
- 4090/2025/OF berupa 3 (tiga) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 0,4524 gram.
- Kemudian Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa RENNO HAECAL LADO BIN ROBBY LADO (Alm) merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa RENNO HAECAL LADO BIN ROBBY LADO (Alm) jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
- Bahwa terdakwa RENNO HAECAL LADO BIN ROBBY LADO (Alm) dalam hal tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta terdakwa bukanlah seorang apoteker, tidak menggunakan resep dokter dan tidak menjual di apotek.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------------------------------------------------------------------------- |