INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
334/Pdt.G/2024/PN Cbi | 1.LILIS LISNAWATI 2.YONI LISTIADI HARYOKO 3.PINASTI AGENG SULISTIO 4.IBNU HALIM TRIANTORO |
4.PT. Meka Nusa Cipta 5.Maung bin H. Sumanta alias Ma’mun bin H. Sumanta |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 334/Pdt.G/2024/PN Cbi | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI,
Memerintahkan agar TERGUGAT I tidak melakukan segala tindakan, kegiatan dan aktivasi dalam bentuk apapun diatas bidang tanah milik PARA PENGGUGAT, yakni kepemilikan bidang tanah bekas Hak Milik Adat Kohir Nomor C : 1946 seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) yang masih tercatat atas nama TERGUGAT II, terletak di Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut : ------
- Sebelah Utara : Tanah asal Sukar Niman/Amin Niman
- Sebelah Timur : Tanah asal H. Kinah
- Sebelah Selatan : Tanah asal H. Kaning/Amat Ahi
- Sebelah Barat : Tanah asal H. Saad/ H. Kaning
DALAM POKOK PERKARA,
1. Menerima Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris yang sah dari Joko Dwi Setioko, berdasarkan surat pernyataan ahli waris yang dilegalisasi Kepala Desa Tegal Waru dan Camat Ciampea, register nomor : 593/05/III/2024, tanggal 04 Maret 2024.
3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah satu-satunya pemilik yang sah atas bidang tanah bekas Hak Milik Adat Kohir Nomor C : 1946 Persil No. 70/71 SII, Luas 5000 m2 (lima ribu meter persegi) yang masih tercatat atas nama Maung Bin H. Sumanta alias Ma’mun Bin H. Sumanta, terletak di Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah asal Sukar Niman/Amin Niman
- Sebelah Timur : Tanah asal H. Kinah
- Sebelah Selatan : Tanah asal H. Kaning/Amat Ahi
- Sebelah Barat : Tanah asal H. Saad/ H. Kaning
4. Menyatakan mempunyai kekuatan hukum zegel jual beli tanah girik C No. 1946 Persil No. 70/71 SII, Luas 5000 m2 (lima ribu meter persegi) antara Maung Bin H. Sumanta alias Ma’mun Bin H. Sumanta (penjual) dengan Joko Dwityo Setioko (pembeli) yang dibuat dan diketahui Kepala Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, tanggal 06 Pebruari 1993.
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk mengeluarkan bidang tanah girik C No. 1946 Persil No. 70/71 SII, Luas 5000 m2 (lima ribu meter persegi) dari sertifikat Hak Guna Bangunan No 6 Tahun 1997.
6. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
7. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk tidak melakukan segala tindakan, kegiatan dan aktivasi apapun sampai dengan adanya Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
8. Menghukum TERGUGAT I dan siapapun yang mendapatkan hak dari TERGUGAT I untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan bebas dari segala beban;
9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk merekomendasikan permohonan pendaftaran tanah girik C No. 1946 Persil No. 70/71 SII, Luas 5000 m2 (lima ribu meter persegi) untuk dan atas nama PARA PENGGUGAT;
10. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini serta menerima permohonan pendaftaran tanah dari PARA PENGGUGAT dan memproses sampai terbit sertifikat hak milik.
11. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus atas pemakaian dan penggunaan, pemanfaatan bidang tanah milik PARA PENGGUGAT.
12. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar perkara ini. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |