Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.B/2026/PN Cbi 1.JESICA SIANTURI, S.H.
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
ANGGA SUPRIHATIN Bin MAD ENOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 320/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3060/M.2.18.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JESICA SIANTURI, S.H.
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA SUPRIHATIN Bin MAD ENOH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa ANGGA SUPRIHATIN Bin MAD ENOH, pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 18.57 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Area Perumahan Puri Bengawan Serpong, Blok B5, No. 14, Kp. Madang, RT. 002, RW. 008, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar jam 16.00 WIB, Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO) datang dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Beat Street warna Hitam ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Cirante, RT. 001, RW. 005, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Kemudian sambil menunggu azan magrib, Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO) mengajak Terdakwa mencari sepeda motor untuk dicuri dan Terdakwa menyetujui ajakan tersebut. Lalu Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO) menyiapkan dan membawa 1 (Satu) buah Kunci Leter T berikut 1 (Satu) buah anak kunci. Kemudian Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Beat Street warna hitam tersebut dan membonceng Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO) menuju area Perumahan Puri Bengawan Serpong.

Bahwa sekitar pukul 17.30 WIB sesampainya di Area Perumahan Puri Bengawan Serpong, Kp. Madang, RT. 002, RW. 008, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO) memberitahu kepada Terdakwa adanya 1 (Satu) unit kendaraan Merk/Type  HONDA / H1B02N41L1 A/T,  No Pol : B 4998 NNA, Tahun 2025 Warna Hitam, No Ka MH1JME114SK517588 No Sin JME1E1519365 yang sedang terparkir dengan kondisi terkunci stang di depan rumah Saksi MUHAMAD AINUL YAQIN yang beralamat di Perumahan Puri Bengawan Serpong, Blok B5, No 14. Kemudian Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO) turun dari sepeda motor dan berjalan kaki mendekati sepeda motor tersebut sambil membawa 1 (Satu) buah Kunci Leter T berikut 1 (Satu) buah anak kunci dan tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi MUHAMAD AINUL YAQIN, Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO) memasukkan kunci letter T ke dalam lubang kunci kontak kendaraan bermotor Merk/Type HONDA / H1B02N41L1 A/T,  No Pol : B 4998 NNA, Tahun 2025 Warna Hitam, No Ka MH1JME114SK517588 No Sin JME1E1519365 dan memutarnya ke arah kanan sampai kendaraan tersebut menyala. Pada saat yang bersamaan Terdakwa berperan mengawasi keadaan sekitar agar Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO) berhasil melakukan aksinya tersebut. Setelah kendaraan tersebut menyala, tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi MUHAMAD AINUL YAQIN, Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO) membawa motor tersebut dan Terdakwa mengikuti Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO) dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Beat Street warna Hitam.

Bahwa kemudian Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO) menjual 1 (Satu) unit kendaraan Merk/Type  HONDA / H1B02N41L1 A/T,  No Pol : B 4998 NNA, Tahun 2025 Warna Hitam, No Ka MH1JME114SK517588 No Sin JME1E1519365 di daerah Kp. Nunggaherang, Desa Tegallega, Kec. Cigudeg, Kabupaten Bogor dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO).

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO) tersebut, Saksi MUHAMAD AINUL YAQIN mengalami kerugian sekitar Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Atau

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ANGGA SUPRIHATIN Bin MAD ENOH, pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 18.57 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Area Perumahan Puri Bengawan Serpong, Blok B5, No. 14, Kp. Madang, RT. 002, RW. 008, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar jam 16.00 WIB, Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO) datang dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Beat Street warna Hitam ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Cirante, RT. 001, RW. 005, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Kemudian sambil menunggu azan magrib, Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO) mengajak Terdakwa mencari sepeda motor untuk dicuri dan Terdakwa menyetujui ajakan tersebut. Lalu Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO) menyiapkan dan membawa 1 (Satu) buah Kunci Leter T berikut 1 (Satu) buah anak kunci. Kemudian Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Beat Street warna hitam tersebut dan membonceng Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO) menuju area Perumahan Puri Bengawan Serpong.

Bahwa sekitar pukul 17.30 WIB sesampainya di Area Perumahan Puri Bengawan Serpong, Kp. Madang, RT. 002, RW. 008, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO) memberitahu kepada Terdakwa adanya 1 (Satu) unit kendaraan Merk/Type  HONDA / H1B02N41L1 A/T,  No Pol : B 4998 NNA, Tahun 2025 Warna Hitam, No Ka MH1JME114SK517588 No Sin JME1E1519365 yang sedang terparkir dengan kondisi terkunci stang di depan rumah Saksi MUHAMAD AINUL YAQIN yang beralamat di Perumahan Puri Bengawan Serpong, Blok B5, No 14. Kemudian Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO) turun dari sepeda motor dan berjalan kaki mendekati sepeda motor tersebut sambil membawa 1 (Satu) buah Kunci Leter T berikut 1 (Satu) buah anak kunci dan tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi MUHAMAD AINUL YAQIN, Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO) memasukkan kunci letter T ke dalam lubang kunci kontak kendaraan bermotor Merk/Type HONDA / H1B02N41L1 A/T,  No Pol : B 4998 NNA, Tahun 2025 Warna Hitam, No Ka MH1JME114SK517588 No Sin JME1E1519365 dan memutarnya ke arah kanan sampai kendaraan tersebut menyala. Pada saat yang bersamaan Terdakwa berperan mengawasi keadaan sekitar agar Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO) berhasil melakukan aksinya tersebut. Setelah kendaraan tersebut menyala, tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi MUHAMAD AINUL YAQIN, Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO) membawa motor tersebut dan Terdakwa mengikuti Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO) dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Beat Street warna Hitam.

Bahwa kemudian Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO) menjual 1 (Satu) unit kendaraan Merk/Type  HONDA / H1B02N41L1 A/T,  No Pol : B 4998 NNA, Tahun 2025 Warna Hitam, No Ka MH1JME114SK517588 No Sin JME1E1519365 di daerah Kp. Nunggaherang, Desa Tegallega, Kec. Cigudeg, Kabupaten Bogor dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO).

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara AGUS SLAMET HARIANTO Bin SUPRIADI Alias BAGUS (DPO) tersebut, Saksi MUHAMAD AINUL YAQIN mengalami kerugian sekitar Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya