Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PN Cbi Nunung Dimyati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nunung Dimyati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali yang sah untuk mewaliki anak Pemohon yang belum dewasa yang Reihandito Ravi Akbar, Lahir di Bekasi pada tanggal 19-01-2008 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 590/PC/U/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan sipil Kota Bekasi  untuk diberikan Izin jual kepada Pemohon untuk melakukan peralihan hak (jual beli) terhadap tanah yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Gunung Putri, Desa Bojong Kulur dengan luas 77 M?2; (kurang lebih) dengan Akta Jual Beli atas nama Haidir Tanjung
  3. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak