Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2024/PN Cbi RICKY AFRIANSYAH MUHAMMAD AMMAR JUANG NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RICKY AFRIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad sulaiman rangkuti ,SHRICKY AFRIANSYAH
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD AMMAR JUANG NASIR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.100.000,00
Petitum

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk Mengganti rugi dalam arti mengembalikan uang PENGGUGAT selama ini baik uang DP maupun uang cicilan mobil yang telah terbayarkan sebesar Rp.59.100.000 (lima puluh Sembilan juta seratus ribu rupiah);
  4. Membebankan segala biaya-biaya ya ng timbul dalam perkara ini menurut hukum ;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) merkipun timbul verzet,banding dan kasasi ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak