Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.B/2026/PN Cbi 1.DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2.LUKASMANA, SH
RONI GAUTAMA als OBOY bin HANAFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 330/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3083/M.2.18.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2LUKASMANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI GAUTAMA als OBOY bin HANAFI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-—-Bahwa Terdakwa RONI GAUTAMA als OBOY bin HANAFI pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 13,30 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu masih tahun 2026 bertempat di Kampung Kalisuren Rukun Tetangga 002 Rukun Warga 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, "yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya mllik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum", perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 Wib

Terdakwa berangkat dari rumah mertua Terdakwa yang beralamatkan di JI.Sukarela 1 Rt..02/04 Kel.Kreo Selatan Kec.Larangan Kota Tangerang menuju rumah orang tua Terdakwa yang beralamatkan di Kp.Kalisuren Rt.002/002 Desa Kalisuren Kec.Tajurhalang Kab.Bogor dengan menggunakan angkot DOI jurusan ciputat, angkot

29 tujuan parung, dan angkot 06 sehingga terdakwa turun di daerah Jabon untuk

Dipindai dengan CamScanner

berjalan kaki menuju rumah orang tua Terdakwa di Kalisuren. Kemudian, pada sekitar 13.30 wib tepatnya di Kampung Kalisuren Rukun Tetangga 002 Rukun Warga 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor ketika berjalan Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy Warna Coklat Hitam, Tahun Pembuatan 2019, Type FIC02N28LO NT, dengan Nopol B 3082 EOK, Nomor Rangka MHIJM3128KK551384 dan nomor Mesin JM31E2547600, atas nama pernilik ERIN ERYANI yang diparkir didepan rumah dalam kondisi kunci kontak masih menempel/menggantung di sepeda motor tersebut dikarenakan Saksi ERIN ERYANI membawa belanjaan yang banyak serta menidurkan anak yang sedang ngantuk. Kemudian, Terdakwa bemiat mengambil sepeda motor tersebut dikarenakan kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor dan didukung situasi disekitar tempat kepdian sedang sepi sehingga Terdakwa berhasil mengambil dan membawa sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi. Kemudian, Saksi ERIN ERYANI mendengar sepeda motor tersebut menyala dan melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada akan tetapi Saksi ERIN ERYANI melihat sepeda motor tersebut dibawa oleh Terdakwa sehingga Saksi ERIN ERYANI beteriak maling maling dan membuat beberapa warga mengejar Terdakwa. Kemudian, Terdakwa melepas plat nomor sepeda motor tersebut dan membuang plat nomor tersebut dipinggir jalan tepatnya di daerah pondok ranji arah ke Bintaro untuk menghilangkan jejak agar tidak dikenali. Selanjutnya, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju rumah kontakan milik sepupu Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Peninggaran 111/97 Rukun Tetangga 010 Rukun Warga 009 Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan sesampainya di rumah kontrakan tersebut Terdakwa minum kopi dan mengobrol bersama sepupu Terdakwa datang petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa beserta sepeda motor tersebut ke Polsek Tajurhalang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ERIN ERYANI mengalami kerugian sekitar RP. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP 2023. -------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya