| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah demi hukum Akta Jual Beli (AJB) atas sebidang tanah seluas 195 m2 yang terletak di Kp. Kukun 1 RT 013 / RW 004, Desa Tegal Panjang, Kec. Cariu, Kab. Bogor, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 175 atas nama Amung Sunarya.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan objek sengketa tersebut.
- Memerintahkan Kantor Pertanahan / BPN Kabupaten Bogor untuk tunduk dan mematuhi putusan ini, serta melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 175 atas objek sengketa dari atas nama Amung Sunarya menjadi atas nama Metti Susanti, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|