Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
711/Pdt.P/2025/PN Cbi Lulu Aulia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 711/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lulu Aulia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Orang Tua Pemohon, dan Bulan Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor1802LT-10082016-0017 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah tertanggal 10 Agustus 2016 yang semula tertulis atas nama LULU AULIA, Lahir di Sulusuban pada tanggal 10 September 2007 Anak dari Pasangan Efran Budi Prasetyo dan Ibu Hernawati untuk dirubah menjadi atas nama LULU AULIA, Lahir di Sulusuban pada tanggal 10 November 2007 Anak dari seorang Ibu Yurista untuk disesuaikan dengan Ijazah pemohon untuk keperluan yang nantinya akan dipergunakan dikemudian hari;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perubahan Nama Orang Tua, dan Bulan Lahir Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut;

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak