Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
237/Pdt.G/2026/PN Cbi PETER WYLSON MARPAUNG 1.MUHAMMAD RIFKI
2.SYAHRUL FAUZI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 237/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PETER WYLSON MARPAUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1REDEEM BOYKE, S.H.PETER WYLSON MARPAUNG
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD RIFKI
2SYAHRUL FAUZI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Pinjam Meminjam tanggal 29 Januari 2025;
  3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi;
  4. Menyatakan TERGUGAT II telah secara sah mengikatkan dan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 05640 sebagai jaminan pelunasan utang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT I membayar kepada PENGGUGAT kerugian materiil sebesar  Rp. 78.400.000,- (tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah);
  7. Memerintahkan dan mengesahkan peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan/atau bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 05640 atas nama Syahrul Fauzi yang beralamat di Kel. Leuwinanggung Kec. Tapos, RT.001/RW.007 dengan luas kurang lebih 123 m?2;;
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap pelaksanaan putusan dalam perkara ini;
  3. Dalam hal Para Tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap, memberi hak kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek jaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  5. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak