Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2025/PN Cbi 1.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2.LUKASMANA, SH
MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-723/M.2.18/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2LUKASMANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA, pada hari Sabtu tanggal 11 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Halaman Parkir Bengkel Motor, Kp. Karakal, RT.001/RW.006, Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA bertemu dengan Sdr. UBED (DPO) setelah pulang salat Jumat di pinggir sawah saat sedang ngangon bebek. Selanjutnya, dalam pertemuan tersebut Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA dan Sdr. UBED (DPO) sepakat untuk bertemu kembali pada pukul 20.00 WIB untuk pergi ke Puncak guna membahas suatu bisnis. Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA bertemu dengan Sdr. UBED (DPO) di pinggir jalan besar Jl. Lewi Bitung. Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA dan Sdr. UBED (DPO) kemudian berangkat menuju Puncak dan berhenti untuk ngopi di sekitaran Gunung Mas. Selanjutnya, sekitar pukul 24.00 WIB, saat sedang ngopi, Sdr. UBED (DPO) memberikan alat kunci T kepada Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA dan Sdr. UBED (DPO) sambil berkata, "Iye, cekelan urang neangan motor". Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA sempat menolak dengan mengatakan, "Mbung ah, sien", namun Sdr. UBED (DPO) meyakinkan dengan berkata, "Moal, jeng urang".
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA dan Sdr. UBED (DPO) berangkat ke arah bawah dan masuk ke sebuah gang perkampungan. Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA tidak mengetahui tujuan Sdr. UBED (DPO) hingga akhirnya, setelah azan subuh, Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA dan Sdr. UBED (DPO) tiba di suatu lokasi di mana terdapat beberapa sepeda motor yang terparkir di depan sebuah bengkel. Selanjutnya, Sdr. UBED (DPO) menyuruh Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA turun. Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA sempat mencoba mengambil motor trail, tetapi karena tidak berani, Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA beralih ke motor Honda Beat Nopol : F-5839-FJB, Merk/Type :  HONDA/H1B02N41L0 A/T, Tahun : 2023, Warna : HITAM, No. Rangka : MH1JM8120PK785328, No. Mesin : JM81E2785558, No. BPKB : U-05739790, STNK a.n JAENI DAHLAN d/a Kp. Situ RT. 002 RW. 001 Desa Sukaresmi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor. Setelah memasukkan kunci T, motor tersebut berhasil dinyalakan. Namun, saat itu Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA melihat seseorang mengintip dari jendela. Menyadari hal tersebut, Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA langsung membawa kabur motor tersebut, tetapi dikejar oleh seseorang. Kemudian tidak jauh dari lokasi, Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga, sementara Sdr. UBED (DPO) berhasil melarikan diri. Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA akhirnya diamankan oleh anggota kepolisian dan dibawa ke Polsek Megamendung.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA, kerugian materiil yang dialami oleh Saksi JAENI DAHLAN selaku pemilik motor adalah sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA, pada hari Sabtu tanggal 11 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Halaman Parkir Bengkel Motor, Kp. Karakal, RT.001/RW.006, Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA bertemu dengan Sdr. UBED (DPO) setelah pulang salat Jumat di pinggir sawah saat sedang ngangon bebek. Selanjutnya, dalam pertemuan tersebut Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA dan Sdr. UBED (DPO) sepakat untuk bertemu kembali pada pukul 20.00 WIB untuk pergi ke Puncak guna membahas suatu bisnis. Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA bertemu dengan Sdr. UBED (DPO) di pinggir jalan besar Jl. Lewi Bitung. Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA dan Sdr. UBED (DPO) kemudian berangkat menuju Puncak dan berhenti untuk ngopi di sekitaran Gunung Mas. Selanjutnya, sekitar pukul 24.00 WIB, saat sedang ngopi, Sdr. UBED (DPO) memberikan alat kunci T kepada Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA dan Sdr. UBED (DPO) sambil berkata, "Iye, cekelan urang neangan motor". Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA sempat menolak dengan mengatakan, "Mbung ah, sien", namun Sdr. UBED (DPO) meyakinkan dengan berkata, "Moal, jeng urang".
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA dan Sdr. UBED (DPO) berangkat ke arah bawah dan masuk ke sebuah gang perkampungan. Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA tidak mengetahui tujuan Sdr. UBED (DPO) hingga akhirnya, setelah azan subuh, Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA dan Sdr. UBED (DPO) tiba di suatu lokasi di mana terdapat beberapa sepeda motor yang terparkir di depan sebuah bengkel. Selanjutnya, Sdr. UBED (DPO) menyuruh Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA turun. Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA sempat mencoba mengambil motor trail, tetapi karena tidak berani, Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA beralih ke motor Honda Beat Nopol : F-5839-FJB, Merk/Type :  HONDA/H1B02N41L0 A/T, Tahun : 2023, Warna : HITAM, No. Rangka : MH1JM8120PK785328, No. Mesin : JM81E2785558, No. BPKB : U-05739790, STNK a.n JAENI DAHLAN d/a Kp. Situ RT. 002 RW. 001 Desa Sukaresmi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor. Setelah memasukkan kunci T, motor tersebut berhasil dinyalakan. Namun, saat itu Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA melihat seseorang mengintip dari jendela. Menyadari hal tersebut, Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA langsung membawa kabur motor tersebut, tetapi dikejar oleh seseorang. Kemudian tidak jauh dari lokasi, Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga, sementara Sdr. UBED (DPO) berhasil melarikan diri. Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA akhirnya diamankan oleh anggota kepolisian dan dibawa ke Polsek Megamendung.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUSTOPA Als SELUD Bin KARTA, kerugian materiil yang dialami oleh Saksi JAENI DAHLAN selaku pemilik motor adalah sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya