Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
388/Pdt.P/2024/PN Cbi Diny Mulyani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 388/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 5845/2001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 14 Juni Tahun 2001 yang semula bernama Dinny Rizki Mulyani untuk diperbaiki menjadi Diny Mulyani untuk di sesuaikan dengan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Negeri Cipayung 1 Kecamatan Megamendung dengan Nomor 423.Th01.Disdik/2001, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Ciawi Bogor Nomor 422.1/1691-BP/2004, Ijazah Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Megamendung Nomor DN.02, ma 0029559 dan Ijazah Akedemi Kebidanan Al-Ikhlas Nomor 005/A.09.03/VII/2011;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perbaikan nama Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak