Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
343/Pdt.G/2026/PN Cbi PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT DUA 1.INTAN PRASISKA
2.ERIK PERMANA MAKATITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 343/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT DUA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1INTAN PRASISKA
2ERIK PERMANA MAKATITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TATI SURYATI
2WILDAN ABDUL AZIS
3SHANTI NURAINI MAKATITA
4NADIYYA AMALIYA MAKATITA
5M YUSUF MAKATITA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah sah dan berharga demi hukum.
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp 820.184.487,- (Delapan ratus dua puluh juta seratus delapan puluh empat ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) secara tunai dan seketika.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan/agunan sebagai jaminan kepada Bank berupa:
    • Tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5800, luas 117 M?2; (seratus tujuh belas meter persegi), atas nama Nyonya Intan Prasiska, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Cileungsi, Desa Cileungsi Kidul. Merupakan milik dari Tergugat
    • Tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2860, luas 140 M?2; (seratus empat puluh meter persegi), atas nama Hasan Rohim Makatita, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kecamatan Karangtengah, Desa Bojong. SHM Nomor 2860 tersebut dijadikan agunan kredit oleh Para Tergugat yang telah mendapatkan persetujuan  dari Para Turut Tergugat yang merupakan ahli waris dari Hasan Rohim Makatita, SHM Nomor 2860  tersebut saat ini sudah dibalik nama Keatas nama Erik Permana Makatita dan berubah menjadi Sertifikat Hak Milik Elektronik (SHM) dengan NIB. 10.13.000040007.0.
  6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara aquo.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai atau menunda pelaksanaan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak