Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
371/Pdt.P/2026/PN Cbi RAKHMAN JUNIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 371/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAKHMAN JUNIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PURNOMO YOSAPAT HARJANTO SHRAKHMAN JUNIANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan secara hukum bahwa Identitas Ibu WAGIYEM yang tertulis lahir pada Tahun 1948 sebagaimana tercantum dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah, adalah ORANG YANG SAMA dengan Ibu WAGIYEM yang tertulis lahir pada Tahun 1949 sebagaimana tercantum dalam KTP, Kartu Keluarga, dan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3171-KM-12112025-0046 serta Akte Kelahiran;
  3. Menetapkan bahwa identitas yang benar dan sah adalah identitas yang merujuk pada tahun kelahiran 1949;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak