Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa RIZKI FAZA Bin JOHARI bersama-sama dengan Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm), pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 09.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di rumah Saksi TJATUR HERU SUTOTO di Jalan Permata, No. 113, Desa Curug, RT. 01, RW. 03, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025, Terdakwa RIZKI FAZA Bin JOHARI bersama-sama dengan Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) sudah melewati daerah di sekitar rumah Saksi TJATUR HERU SUTOTO untuk melihat situasi rumah yang memungkinkan untuk menjadi target mengambil barang berharga.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 09.10 WIB, Terdakwa RIZKI FAZA Bin JOHARI berangkat menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi yang terpasang F-2140-DP dan membonceng Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) menuju ke daerah rumah Saksi TJATUR HERU SUTOTO. Kemudian kedua Terdakwa melewati rumah Saksi TJATUR HERU SUTOTO sejauh kurang lebih 5 (lima) meter dan kemudian kedua Terdakwa memutar arah dan berhenti di depan rumah Saksi TJATUR HERU SUTOTO.
Bahwa kemudian Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) turun dari motor tersebut dan Terdakwa RIZKI FAZA Bin JOHARI tetap berada di motor untuk bersiaga dan menjaga situasi sekitar. Lalu Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) memencet bel rumah sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali. Setelah merasa pemilik rumah tidak ada di rumah, Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) masuk melalui pagar yang tidak dikunci. Lalu Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) mencongkel pintu rumah Saksi TJATUR HERU SUTOTO bagian kunci pintu atas dan juga bagian kunci pintu bawah menggunakan obeng – (min) gagang berwarna biru yang terbuat dari karet dengan panjang 25 (dua puluh lima) sentimeter yang telah Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) bawa di dalam tas pinggang warna hitam dengan tulisan 3SECOND di tali tas. Setelah itu, Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) langsung mendobrak paksa pintu rumah Saksi TJATUR HERU SUTOTO yang menyebabkan pintu rumah Saksi TJATUR HERU SUTOTO menjadi rusak dan terbuka. Setelah pintu rumah tersebut terbuka, Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) langsung masuk ke kamar depan yang pintunya sudah terbuka dan tidak menemukan barang berharga. Lalu Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) masuk ke kamar ke-2 (dua) dan juga tidak menemukan barang berharga. Lalu Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) masuk ke kamar ke-3 (tiga) dan memeriksa laci meja rias serta tidak menemukan barang berharga juga. Lalu Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) melihat di atas meja rias tersebut ada cincin emas seberat kurang lebih 3 (tiga) gram milik Saksi ERLINA WUYANINGRUM dan langsung mengambil cincin emas tersebut dan memasangnya di jari manis tangan kirinya tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi TJATUR HERU SUTOTO dan Saksi ERLINA WUYANINGRUM. Lalu Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) masuk ke kamar ke-4 (empat) dan tidak menemukan barang berharga.
Bahwa sekira pukul 09.35 WIB, Saksi TJATUR HERU SUTOTO dan Saksi ERLINA WUYANINGRUM tiba di depan rumah dan melihat 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi yang terpasang F-2140-DP beserta orang tak dikenal (Terdakwa RIZKI FAZA Bin JOHARI) berada di depan rumahnya dan melihat pintu rumahnya, yang sebelumnya dalam keadaan terkunci, telah terbuka. Saksi TJATUR HERU SUTOTO dan Saksi ERLINA WUYANINGRUM langsung keluar dari mobil dan seketika teriak “MALING!”. Mendengar suara mobil dan teriakan tersebut, Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) langsung keluar dari rumah Saksi TJATUR HERU SUTOTO namun pada saat berada di depan pagar, cincin emas yang Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) gunakan tersebut tiba-tiba terjatuh dan hilang.
Bahwa kemudian Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) langsung naik motor dan Terdakwa RIZKI FAZA Bin JOHARI langsung menggas motor tersebut dalam rangka berusaha melarikan diri. Saksi TJATUR HERU SUTOTO berlari mengejar kedua Terdakwa dan berusaha menarik jaket Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) namun tidak berhasil menghentikan kedua Terdakwa. Lalu Saksi TJATUR HERU SUTOTO berlari lagi dan menarik tali tas pinggang Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) hingga kedua Terdakwa akhirnya jatuh dari motor. Setelah itu, kedua Terdakwa meninggalkan motor tersebut dan berlari ke arah yang berbeda. Terdakwa RIZKI FAZA Bin JOHARI berlari ke arah jalan perkampungan namun warga sekitar berhasil menangkap Terdakwa RIZKI FAZA Bin JOHARI, sementara Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) berlari ke arah lingkungan pabrik namun Saksi TJATUR HERU SUTOTO berhasil menangkap Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm). Tidak lama kemudian, petugas kepolisian dari Polsek Gunungsindur datang ke lokasi kejadian dan membawa kedua Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polsek Gunungsindur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa oleh karena perbuatan yang kedua Terdakwa lakukan tersebut, Saksi ERLINA WUYANINGRUM mengalami kerugian berupa kehilangan cincin emas seberat kurang lebih 3 (tiga) gram yang senilai kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RIZKI FAZA Bin JOHARI bersama-sama dengan Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm), pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 09.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di rumah Saksi TJATUR HERU SUTOTO di Jalan Permata, No. 113, Desa Curug, RT. 01, RW. 03, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mencoba melakukan kejahatan yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025, Terdakwa RIZKI FAZA Bin JOHARI bersama-sama dengan Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) sudah melewati daerah di sekitar rumah Saksi TJATUR HERU SUTOTO untuk melihat situasi rumah yang memungkinkan untuk menjadi target mengambil barang berharga.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 09.10 WIB, Terdakwa RIZKI FAZA Bin JOHARI berangkat menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi yang terpasang F-2140-DP dan membonceng Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) menuju ke daerah rumah Saksi TJATUR HERU SUTOTO. Kemudian kedua Terdakwa melewati rumah Saksi TJATUR HERU SUTOTO sejauh kurang lebih 5 (lima) meter dan kemudian kedua Terdakwa memutar arah dan berhenti di depan rumah Saksi TJATUR HERU SUTOTO.
Bahwa kemudian Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) turun dari motor tersebut dan Terdakwa RIZKI FAZA Bin JOHARI tetap berada di motor untuk bersiaga dan menjaga situasi sekitar. Lalu Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) memencet bel rumah sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali. Setelah merasa pemilik rumah tidak ada di rumah, Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) masuk melalui pagar yang tidak dikunci. Lalu Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) mencongkel pintu rumah Saksi TJATUR HERU SUTOTO bagian kunci pintu atas dan juga bagian kunci pintu bawah menggunakan obeng – (min) gagang berwarna biru yang terbuat dari karet dengan panjang 25 (dua puluh lima) sentimeter yang telah Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) bawa di dalam tas pinggang warna hitam dengan tulisan 3SECOND di tali tas. Setelah itu, Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) langsung mendobrak paksa pintu rumah Saksi TJATUR HERU SUTOTO yang menyebabkan pintu rumah Saksi TJATUR HERU SUTOTO menjadi rusak dan terbuka. Setelah pintu rumah tersebut terbuka, Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) langsung masuk ke kamar depan yang pintunya sudah terbuka dan tidak menemukan barang berharga. Lalu Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) masuk ke kamar ke-2 (dua) dan juga tidak menemukan barang berharga. Lalu Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) masuk ke kamar ke-3 (tiga) dan memeriksa laci meja rias serta tidak menemukan barang berharga juga. Lalu Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) melihat di atas meja rias tersebut ada cincin emas seberat kurang lebih 3 (tiga) gram milik Saksi ERLINA WUYANINGRUM dan langsung mengambil cincin emas tersebut dan memasangnya di jari manis tangan kirinya tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi TJATUR HERU SUTOTO dan Saksi ERLINA WUYANINGRUM. Lalu Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) masuk ke kamar ke-4 (empat) dan tidak menemukan barang berharga.
Bahwa sekira pukul 09.35 WIB, Saksi TJATUR HERU SUTOTO dan Saksi ERLINA WUYANINGRUM tiba di depan rumah dan melihat 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi yang terpasang F-2140-DP beserta orang tak dikenal (Terdakwa RIZKI FAZA Bin JOHARI) berada di depan rumahnya dan melihat pintu rumahnya, yang sebelumnya dalam keadaan terkunci, telah terbuka. Saksi TJATUR HERU SUTOTO dan Saksi ERLINA WUYANINGRUM langsung keluar dari mobil dan seketika teriak “MALING!”. Mendengar suara mobil dan teriakan tersebut, Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) langsung keluar dari rumah Saksi TJATUR HERU SUTOTO namun pada saat berada di depan pagar, cincin emas yang Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) gunakan tersebut tiba-tiba terjatuh dan hilang.
Bahwa kemudian Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) langsung naik motor dan Terdakwa RIZKI FAZA Bin JOHARI langsung menggas motor tersebut dalam rangka berusaha melarikan diri. Saksi TJATUR HERU SUTOTO berlari mengejar kedua Terdakwa dan berusaha menarik jaket Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) namun tidak berhasil menghentikan kedua Terdakwa. Lalu Saksi TJATUR HERU SUTOTO berlari lagi dan menarik tali tas pinggang Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) hingga kedua Terdakwa akhirnya jatuh dari motor. Setelah itu, kedua Terdakwa meninggalkan motor tersebut dan berlari ke arah yang berbeda. Terdakwa RIZKI FAZA Bin JOHARI berlari ke arah jalan perkampungan namun warga sekitar berhasil menangkap Terdakwa RIZKI FAZA Bin JOHARI, sementara Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm) berlari ke arah lingkungan pabrik namun Saksi TJATUR HERU SUTOTO berhasil menangkap Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin JONIH (Alm). Tidak lama kemudian, petugas kepolisian dari Polsek Gunungsindur datang ke lokasi kejadian dan membawa kedua Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polsek Gunungsindur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa oleh karena perbuatan yang kedua Terdakwa lakukan tersebut, Saksi ERLINA WUYANINGRUM mengalami kerugian berupa kehilangan cincin emas seberat kurang lebih 3 (tiga) gram yang senilai kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
|