Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
480/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan) 1.Agung Setiawan
2.M. IQBAL,SH. MH
MUHAMMAD HAEKAL Bin EDI YUSUF(Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 480/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2937/M.2.18/EKU.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Setiawan
2M. IQBAL,SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HAEKAL Bin EDI YUSUF(Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HAEKAL BIN EDI YUSUF(ALM) Pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, sekira pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di SPBU 34 yang beralamatkan di Jl. Raya Puncak Rt.003/002 Kel/Desa. Cipayung Datar Kec. Megamendung Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada bulan Januari tahun 2024 terdakwa MUHAMMAD HAEKAL BIN EDI YUSUF(ALM) datang ke daerah Bekasi untuk bertemu dengan sdr. ABENG (DPO), kemudian terdakwa menanyakan kepada sdr. ABENG (DPO) “disini beli dimana?” kemudian sdr. ABENG (DPO) menjawab “ada di warung-warung, di saya juga ada, ini ada 10 (sepuluh) lempeng tramadol, bayarin aja Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) gampang nanti” kemudian terdakwa menjawab “iya oke” kemudian terdakwa memberikan langsung uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. ABENG (DPO) dan sdr. ABENG (DPO) memberikan obat jenis Tramadol kepada terdakwa, kemudian terdakwa kembali ke rumah terdakwa  di Kp. Cirantan Kel/Desa. Bojong Murni Kec. Ciawi Kab. Bogor untuk menjual kembali obat jenis Tramadol yang terdakwa dapat dari sdr. ABENG (DPO).
  • Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024 sdr. ABENG (DPO) menghubungi terdakwa melalui chat via whatsapp “ada pesan ga?” kemudian terdakwa menjawab “ga cukup uang” kemudian sdr. ABENG (DPO) menjawab “ambil aja, 3 (tiga) hari bayar nanti” kemudian terdakwa menjawab “boleh”, kemudian pada tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 16.00 wib terdakwa berangkat ke daerah Bekasi untuk bertemu sdr. ABENG (DPO), pada saat terdakwa sampai di daerah bekasi terdakwa bertemu dengan sdr. ABENG (DPO), kemudian sdr. ABENG (DPO) memberikan 20 (dua puluh) lempeng sekitar 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. ABENG (DPO), kemudian terdakwa kembali ke rumah untuk menjual kembali obat jenis Tramadol yang terdakwa dapat dari sdr. ABENG (DPO).
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 sekira Pukul 20.00 wib, saksi A. Yudha Biran , saksi Arief Budiman, saksi Ryan Lerian mendapatkan infromasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya, bahwa adanya peredaran jenis obat merek  Tramadol, di wilayah di Kec. Megamendung Kab. Bogor, kemudian sekitar pukul 20.30 wib saksi A. Yudha Biran , saksi Arief Budiman , saksi Ryan Lerian berangkat menuju Kec. Megamendung Kab. Bogor, sesampainya disana sekitar pukul 21.00 wib di sekitar SPBU 34 yang beralamatkan di Jl. Raya Puncak Rt.003/002 Kel/Desa. Cipayung Datar Kec. Megamendung Kab. Bogor para saksi berhasil mengamankan terdakwa yang sedang menunggu pembeli di SPBU 34, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir obat Tramadol, Uang tunai senilai Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) di temukan didalam saku belakang celana panjang jeans warna biru sebelah kanan yang sedang terdakwa gunakan, kemudian para saksi mengintrogasi terdakwa, bahwa masih ada barang bukti yang terdapat dirumah terdakwa di Kp. Cirantan Kel/Desa. Bojong Murni Kec. Ciawi Kab. Bogor, kemudian para saksi dan terdakwa berangkat menuju rumah terdakwa, kemudian sekitar pukul 21.30 Wib sesampainya dirumah terdakwa di Kp. Cirantan Kel/Desa. Bojong Murni Kec. Ciawi Kab. Bogor ditemukan barang bukti berupa 40 (empat puluh) butir obat Tramadol dibawah Kasur, kemudian terdakwa berikut barangbukti diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menjual obat jenis Tramadol untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), yang hanya terdakwa jual di sekitar Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, pendapatan terdakwa yaitu kurang lebih Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiajh) per 3 (tiga) hari.
  • Bahwa terdakwa mendapat obat jenis Tramadol dengan cara menghubungi sdr. ABENG (DPO), kemudian terdakwa bertemu dengan sdr. ABENG (DPO) didaerah Bekasi untuk membeli obat jenis Tramadol.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras merek Tramadol tersebut dengan cara menjual kepada orang-orang yang datang kepada terdakwa, si pembeli membeli obat keras tersebut tanpa perlu menyerahkan resep dokter kemudian Terdakwa menyerahkan obat-obatan keras tersebut tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatanya (telah dikemas ulang) serta tidak menjelaskan khasiat obat maupun dosis pemakaian obat. Atas penemuan sediaan farmasi tersebut selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 2739/NOF/2024 Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K (Nrp.77010823) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
  1. 1 (satu) potong strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4127 gram diberi nomor barang bukti 1365/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1753 gram.

disimpulkan bahwa barang bukti 1365/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

  • Bahwa Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada Masyarakat

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HAEKAL BIN EDI YUSUF(ALM) Pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, sekira pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di SPBU 34 yang beralamatkan di Jl. Raya Puncak Rt.003/002 Kel/Desa. Cipayung Datar Kec. Megamendung Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada bulan Januari tahun 2024 terdakwa MUHAMMAD HAEKAL BIN EDI YUSUF(ALM) datang ke daerah Bekasi untuk bertemu dengan sdr. ABENG (DPO), kemudian terdakwa menanyakan kepada sdr. ABENG (DPO) “disini beli dimana?” kemudian sdr. ABENG (DPO) menjawab “ada di warung-warung, di saya juga ada, ini ada 10 (sepuluh) lempeng tramadol, bayarin aja Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) gampang nanti” kemudian terdakwa menjawab “iya oke” kemudian terdakwa memberikan langsung uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. ABENG (DPO) dan sdr. ABENG (DPO) memberikan obat jenis Tramadol kepada terdakwa, kemudian terdakwa kembali ke rumah terdakwa  di Kp. Cirantan Kel/Desa. Bojong Murni Kec. Ciawi Kab. Bogor untuk menjual kembali obat jenis Tramadol yang terdakwa dapat dari sdr. ABENG (DPO).
  • Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024 sdr. ABENG (DPO) menghubungi terdakwa melalui chat via whatsapp “ada pesan ga?” kemudian terdakwa menjawab “ga cukup uang” kemudian sdr. ABENG (DPO) menjawab “ambil aja, 3 (tiga) hari bayar nanti” kemudian terdakwa menjawab “boleh”, kemudian pada tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 16.00 wib terdakwa berangkat ke daerah Bekasi untuk bertemu sdr. ABENG (DPO), pada saat terdakwa sampai di daerah bekasi terdakwa bertemu dengan sdr. ABENG (DPO), kemudian sdr. ABENG (DPO) memberikan 20 (dua puluh) lempeng sekitar 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. ABENG (DPO), kemudian terdakwa kembali ke rumah untuk menjual kembali obat jenis Tramadol yang terdakwa dapat dari sdr. ABENG (DPO).
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 sekira Pukul 20.00 wib, saksi A. Yudha Biran , saksi Arief Budiman, saksi Ryan Lerian mendapatkan infromasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya, bahwa adanya peredaran jenis obat merek  Tramadol, di wilayah di Kec. Megamendung Kab. Bogor, kemudian sekitar pukul 20.30 wib saksi A. Yudha Biran , saksi Arief Budiman , saksi Ryan Lerian berangkat menuju Kec. Megamendung Kab. Bogor, sesampainya disana sekitar pukul 21.00 wib di sekitar SPBU 34 yang beralamatkan di Jl. Raya Puncak Rt.003/002 Kel/Desa. Cipayung Datar Kec. Megamendung Kab. Bogor para saksi berhasil mengamankan terdakwa yang sedang menunggu pembeli di SPBU 34, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir obat Tramadol, Uang tunai senilai Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) di temukan didalam saku belakang celana panjang jeans warna biru sebelah kanan yang sedang terdakwa gunakan, kemudian para saksi mengintrogasi terdakwa, bahwa masih ada barang bukti yang terdapat dirumah terdakwa di Kp. Cirantan Kel/Desa. Bojong Murni Kec. Ciawi Kab. Bogor, kemudian para saksi dan terdakwa berangkat menuju rumah terdakwa, kemudian sekitar pukul 21.30 Wib sesampainya dirumah terdakwa di Kp. Cirantan Kel/Desa. Bojong Murni Kec. Ciawi Kab. Bogor ditemukan barang bukti berupa 40 (empat puluh) butir obat Tramadol dibawah Kasur, kemudian terdakwa berikut barangbukti diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menjual obat jenis Tramadol untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), yang hanya terdakwa jual di sekitar Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, pendapatan terdakwa yaitu kurang lebih Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiajh) per 3 (tiga) hari.
  • Bahwa terdakwa mendapat obat jenis Tramadol dengan cara menghubungi sdr. ABENG (DPO), kemudian terdakwa bertemu dengan sdr. ABENG (DPO) didaerah Bekasi untuk membeli obat jenis Tramadol.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras merek Tramadol tersebut dengan cara menjual kepada orang-orang yang datang kepada terdakwa, si pembeli membeli obat keras tersebut tanpa perlu menyerahkan resep dokter kemudian Terdakwa menyerahkan obat-obatan keras tersebut tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatanya (telah dikemas ulang) serta tidak menjelaskan khasiat obat maupun dosis pemakaian obat. Atas penemuan sediaan farmasi tersebut selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 2739/NOF/2024 Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K (Nrp.77010823) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
  1. 1 (satu) potong strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4127 gram diberi nomor barang bukti 1365/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1753 gram.

disimpulkan bahwa barang bukti 1365/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

  • Bahwa Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada Masyarakat

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya