Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
548/Pid.Sus/2026/PN Cbi Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H 1.ANDRIANSAH Bin JUMADI (Alm)
2.ARI SATRIA WIBAWA Bin AHMAD SUJAI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 548/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4582/M.2.18.3/Enz.2/09/2026 (SPLIT)
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANSAH Bin JUMADI (Alm)[Penahanan]
2ARI SATRIA WIBAWA Bin AHMAD SUJAI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I ANDRIANSAH bin JUMADI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II ARI SATRIA WIBAWA bin AHMAD SUJAI (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Perumahan Pesona Kahuripan 7 Blok D2 No.11 RT.004/RW.018, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa I ANDRIANSAH bin JUMADI (Alm) sedang berada di rumahnya di Kp. Sindangkarsa Cimpaeun RT.004/RW.009, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, kemudian dihubungi melalui telepon WhatsApp oleh Sdr. VINSEN (DPO) yang menyampaikan akan menitipkan narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada Terdakwa I yang akan dikirim melalui jasa Lalamove menggunakan 1 (satu) buah tas gendong warna hitam bertuliskan KALIBRE. Selanjutnya Terdakwa I menghubungi Sdr. HERDIANSAH (dalam berkas perkara terpisah) dan menanyakan kesediaannya untuk menerima dan menyimpan titipan narkotika tersebut. Setelah Sdr. HERDIANSAH menyatakan bersedia, Terdakwa I kemudian memberikan kepada Sdr. VINSEN (DPO) titik lokasi rumah Sdr. HERDIANSAH di depan gerbang Perumahan Pesona Kahuripan 7 Blok D2 No.11 RT.004/RW.018, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, sebagai tempat penerimaan narkotika tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB, Sdr. HERDIANSAH (dalam berkas perkara terpisah) memberitahukan kepada Terdakwa I bahwa tas gendong tersebut telah diterima.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa I pergi ke rumah Sdr. HERDIANSAH (dalam berkas perkara terpisah), kemudian bersama-sama membuka dan memeriksa 1 (satu) buah tas gendong warna hitam bertuliskan KALIBRE yang berisi narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja serta 2 (dua) unit timbangan elektrik. Narkotika jenis sabu tersebut terdiri dari 3 (tiga) bungkus besar, 85 (delapan puluh lima) bungkus, 446 (empat ratus empat puluh enam) bungkus sedang dan 1.129 (seribu seratus dua puluh sembilan) bungkus kecil serta 66 (enam puluh enam) bungkus kecil lainnya, sedangkan narkotika jenis ekstasi terdiri dari 248 (dua ratus empat puluh delapan) butir tablet warna hijau berlogo WhatsApp, 27 (dua puluh tujuh) butir tablet warna coklat berlogo Maserati dan 14 (empat belas) butir tablet warna ungu berlogo Hello Kitty, serta narkotika jenis ganja berupa 1 (satu) bungkus plastik bening dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat.
  • Bahwa setelah mengetahui isi tas tersebut, Terdakwa I menghubungi Sdr. VINSEN (DPO) dan menerima perintah untuk menyimpan narkotika tersebut di 2 (dua) tempat berbeda serta menunggu perintah selanjutnya. Atas perintah tersebut, Terdakwa I menyerahkan kepada Sdr. HERDIANSAH (dalam berkas perkara terpisah) sebagian narkotika berupa sabu sebanyak 2 (dua) bungkus besar, 70 (tujuh puluh) bungkus, 268 (dua ratus enam puluh delapan) bungkus sedang dan 602 (enam ratus dua) bungkus kecil, ekstasi sebanyak 200 (dua ratus) butir tablet warna hijau berlogo WhatsApp, 27 (dua puluh tujuh) butir tablet warna coklat berlogo Maserati dan 14 (empat belas) butir tablet warna ungu berlogo Hello Kitty, serta seluruh ganja dan 2 (dua) unit timbangan elektrik, yang selanjutnya disimpan oleh Sdr. HERDIANSAH (dalam berkas perkara terpisah) di dalam 1 (satu) buah koper warna biru bertuliskan CLASSIC.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I membawa kembali tas gendong warna hitam bertuliskan KALIBRE yang masih berisi narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) bungkus besar, 15 (lima belas) bungkus, 178 (seratus tujuh puluh delapan) bungkus sedang, 527 (lima ratus dua puluh tujuh) bungkus kecil dan 66 (enam puluh enam) bungkus kecil lainnya serta narkotika jenis ekstasi sebanyak 48 (empat puluh delapan) butir tablet warna hijau berlogo WhatsApp, kemudian sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa I tiba di rumahnya dan menyimpan tas tersebut di dalam kamar tidur serta menunggu perintah selanjutnya dari Sdr. VINSEN (DPO).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026, Terdakwa I mendapat kabar bahwa Sdr. HERDIANSAH (dalam berkas perkara terpisah) telah ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 01.30 WIB di Perumahan Pesona Kahuripan 7 Blok D2 No. 11 RT.004/RW.018, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II ARI SATRIA WIBAWA bin AHMAD SUJAI (Alm) untuk menerima narkotika jenis sabu dan ekstasi yang masih dikuasainya dengan menjanjikan upah berupa uang, sehingga Terdakwa II bersedia menerima narkotika tersebut.
  • Bahwa sebelum menyerahkan narkotika tersebut kepada Terdakwa II, Terdakwa I mengambil sebagian narkotika jenis sabu dan 7 (tujuh) butir narkotika jenis ekstasi dari 48 (empat puluh delapan) butir yang berada dalam penguasaannya untuk dimiliki dan dikonsumsi sendiri, sedangkan selebihnya tetap disimpan dalam tas gendong warna hitam bertuliskan KALIBRE.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II di SPBU Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kemudian menyerahkan 1 (satu) buah tas gendong warna hitam bertuliskan KALIBRE kepada Terdakwa II yang berisi narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) bungkus besar, 15 (lima belas) bungkus, 178 (seratus tujuh puluh delapan) bungkus sedang, 527 (lima ratus dua puluh tujuh) bungkus kecil dan 66 (enam puluh enam) bungkus kecil lainnya, serta narkotika jenis ekstasi sebanyak 41 (empat puluh satu) butir tablet warna hijau berlogo WhatsApp.
  • Bahwa setelah menerima tas tersebut, Terdakwa II membawanya ke rumahnya yang beralamat di Kp. Cilangkap RT.003/RW.015, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, kemudian menyimpan tas tersebut di dalam lemari pakaian di kamar tidur dan menunggu perintah selanjutnya dari Terdakwa I.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL103HG/VIII/2026/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, terhadap barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan tanggal selesai pemeriksaan pada 03 Agustus 2026, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Barang bukti berupa kristal warna putih yang diberi label Sampel A, Sampel C, Sampel D, Sampel E, Sampel F dan Sampel G, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor Urut 61, dengan berat netto awal keseluruhan 113,7813 (seratus tiga belas koma tujuh delapan satu tiga) gram.
  2. Barang bukti berupa tablet warna hijau berbentuk dan berlogo WhatsApp yang diberi label Sampel B dan Sampel H, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terbukti mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor Urut 37, dengan berat netto awal keseluruhan 14,5616 (empat belas koma lima enam satu enam) gram.

Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti berupa kristal, tablet sebagaimana tersebut di atas terbukti mengandung atau merupakan Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I ANDRIANSAH bin JUMADI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II ARI SATRIA WIBAWA bin AHMAD SUJAI (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di di Kp. Cilangkap RT.003/RW.015, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok atau atau Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 05.00 WIB, Saksi AIPDA EDY DWI ANGGORO bersama Saksi BRIPKA ZAENAL MUSTAFA dan Saksi BRIPTU RYAN LERIAN, berdasarkan hasil pengembangan terhadap Sdr. HERDIANSAH (dalam berkas perkara terpisah) yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas Kepolisian pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 01.30 WIB di Perumahan Pesona Kahuripan 7 Blok D2 No. 11 RT.004/RW.018, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mengamankan Terdakwa I ANDRIANSAH bin JUMADI (Alm) dan Terdakwa II ARI SATRIA WIBAWA bin AHMAD SUJAI (Alm) di rumah Terdakwa II yang beralamat di Kp. Cilangkap RT.003/RW.015, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening di dalam plastik bening berisikan narkotika jenis sabu serta 7 (tujuh) butir tablet warna hijau berlogo WhatsApp yang diduga narkotika jenis ekstasi, yang seluruhnya ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang sedang dikenakan Terdakwa I, sedangkan dari hasil penggeledahan terhadap rumah Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening di dalam plastik bening, 15 (lima belas) bungkus plastik yang masing-masing berada di dalam plastik bening dan dibungkus plastik warna hitam, 178 (seratus tujuh puluh delapan) bungkus sedang plastik bening yang masing-masing dibungkus menggunakan potongan sedotan warna hitam ber-double tip, 527 (lima ratus dua puluh tujuh) bungkus kecil plastik bening yang masing-masing dibungkus menggunakan potongan sedotan warna hitam ber-double tip dan 66 (enam puluh enam) bungkus kecil plastik bening yang masing-masing dibungkus menggunakan potongan sedotan warna hitam, serta narkotika jenis ekstasi sebanyak 41 (empat puluh satu) butir tablet warna hijau berlogo WhatsApp, yang seluruhnya berada di dalam 1 (satu) tas gendong warna hitam bertuliskan KALIBRE yang ditemukan di dalam lemari pakaian tepatnya di kamar tidur rumah Terdakwa II.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL103HG/VIII/2026/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, terhadap barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan tanggal selesai pemeriksaan pada 03 Agustus 2026, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Barang bukti berupa kristal warna putih yang diberi label Sampel A, Sampel C, Sampel D, Sampel E, Sampel F dan Sampel G, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor Urut 61, dengan berat netto awal keseluruhan 113,7813 (seratus tiga belas koma tujuh delapan satu tiga) gram.
  2. Barang bukti berupa tablet warna hijau berbentuk dan berlogo WhatsApp yang diberi label Sampel B dan Sampel H, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terbukti mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor Urut 37, dengan berat netto awal keseluruhan 14,5616 (empat belas koma lima enam satu enam) gram.

Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti berupa kristal, tablet sebagaimana tersebut di atas terbukti mengandung atau merupakan Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya