Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
394/Pid.B/2024/PN Cbi 1.SEPTI CHAERIYAH, SH
2.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
ANDRE SULISTYA DWI SAPUTRA BIN AZIZ SULISTYO CAHYONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 394/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2378/ M.2.18/EOH.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTI CHAERIYAH, SH
2AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE SULISTYA DWI SAPUTRA BIN AZIZ SULISTYO CAHYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

 

   ------ Bahwa Terdakwa Andre Sulistya Dwi Saputra Bin Aziz Sulistyo Cahyono Bersama dengan sdr. ARIFIN (DPO) pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar jam 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024  atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 , bertempat di depan warteg milik saksi AGUS MADROWI  yang beralamat di Kp. Parung Tanjung Rt. 005 Rw. 013 Desa Cicadas Kec. Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar jam 17.00 Wib, Ketika Terdakwa Andre Sulistya Dwi Saputra Bin Aziz Sulistyo Cahyono sedang berada di rumah kontrakan tempat Terdakwa tinggal di daerah Cileungsi Kab. Bogor kemudian datang Sdr. ARIFIN (DPO) dengan menggunakan sepeda motor merek HONDA tipe beat (DPB) milik Sdr. ARIFIN (DPO) dan saat nongkrong Sdr. ARIFIN (DPO) mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 Wib, Terdakwa diajak oleh Sdr. ARIFIN (DPO) untuk berangkat melakukan pencurian sepeda motor dan mengarah ke wilayah Gunung Putri Kabupaten Bogor dan di depan warteg yang beralamat di Kp. Parung Tanjung Rt. 005 Rw. 013 Desa Cicadas Kec. Gunung Putri Kabupaten Bogor, kemudian Terdakwa dan Sdr. ARIFIN (DPO) melihat ada sepeda motor merek Yamaha Vega No. Pol : B-6012-UAT warna merah  tahun 2004 No Rangka MH3AST1094KA, No Mesin AST-801008 yang merupakan milik saksi AGUS yang terparkir di pinggir jalan, lalu Terdakwa turun kemudian mendekati sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara di step sepeda motor tersebut dan membawa menjauh dari warteg tersebut. Kemudian Terdakwa disuruh oleh Sdr. ARIFIN (DPO) untuk memasukkan gigi 4 sepeda motor tersebut, sehingga sepeda motor itu nyala dan saat di jalan raya tiba-tiba terdakwa dicegat atau diberhentikan kemudian terdakwa ditangkap oleh warga sedangkan Sdr. ARIFIN (DPO) berhasil kabur meninggalkan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Putri;
  • Bahwa benar kerugian yang dialami oleh saksi AGUS sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya