INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
125/Pdt.G/2025/PN Cbi | Drs. Armandias | Koster Sagala | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 125/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
4. Menyatakan Akta Kuasa No 23 tanggal 22 Juni 2022 Notaris Aden Dahri, SH, M.Kn., adalah TIDAK SAH;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, berupa:
a) Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.171. 500.000,- (tiga milyar seratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
b) Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Bantahan (Verzet), Banding, Kasasi maupun Permohonan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum Turut Tergugat I s/d VI untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |