Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Cbi ANGGA PRABUDI PT. SENTUL CITY TBK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANGGA PRABUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ratih Puspita Octavia, S.H.ANGGA PRABUDI
Tergugat
NoNama
1PT. SENTUL CITY TBK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1IWAN SUTANTO
2KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
3KEPALA DESA BABAKAN MADANG
4CAMAT KECAMATAN BABAKAN MADANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek perkara a quo, yaitu:
1. Bidang tanah yang terletak di Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1442 atas nama ANGGA PRABUDI, Surat ukur Nomor 45/Babakan Madang/2014 luas 2958 M2 (Dua ribu sembilan ratus lima puluh delapan  meter persegi),dengan batas-batas saat ini:
 
Sebelah Barat : Engkos
Sebelah Utara : Rencana Jalan Puncak dua
Sebelah Timur : Tanah Milik Metti Herawati
Sebelah Selatan : PT Sentul City
 
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas bidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1442, tercatat a/n ANGGA PRABUDI, Surat ukur Nomor 45/Babakan Madang/2014 luas 2958 M2 terletak di Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang  Kabupaten Bogor, dengan batas-batas :
Sebelah Barat : Engkos
Sebelah Utara : Rencana Jalan Puncak Dua
Sebelah Timur : Tanah Metti Herawati
Sebelah Selatan : PT. Sentul City
3. Menyatakan TERGUGAT telah salah didalam menentukan objek lokasi tanah yang diklaim milik TERGUGAT;
4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika yakni total sebesar Rp. 3.000.000.000.-(Tiga milar rupiah) dengan perincian:
a. Kerugian Materil yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah): 
 
b. Kerugian Imateril : 
Kerugian Imateril, yaitu kerugian yang diderita PENGGUGAT akibat terganggunya kegiatan dan hilangnya penghasilan yang akan dihasilkan dari penjualan  hasil tanaman yang seharusnya didapatkan tiap panen tiba , ini ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000.000.- ( Satu milyar lima ratus juta rupiah);
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)/hari jika tidak melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara  ini;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak