INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2025/PN Cbi | ANGGA PRABUDI | PT. SENTUL CITY TBK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek perkara a quo, yaitu:
1. Bidang tanah yang terletak di Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1442 atas nama ANGGA PRABUDI, Surat ukur Nomor 45/Babakan Madang/2014 luas 2958 M2 (Dua ribu sembilan ratus lima puluh delapan meter persegi),dengan batas-batas saat ini:
Sebelah Barat : Engkos
Sebelah Utara : Rencana Jalan Puncak dua
Sebelah Timur : Tanah Milik Metti Herawati
Sebelah Selatan : PT Sentul City
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas bidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1442, tercatat a/n ANGGA PRABUDI, Surat ukur Nomor 45/Babakan Madang/2014 luas 2958 M2 terletak di Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, dengan batas-batas :
Sebelah Barat : Engkos
Sebelah Utara : Rencana Jalan Puncak Dua
Sebelah Timur : Tanah Metti Herawati
Sebelah Selatan : PT. Sentul City
3. Menyatakan TERGUGAT telah salah didalam menentukan objek lokasi tanah yang diklaim milik TERGUGAT;
4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika yakni total sebesar Rp. 3.000.000.000.-(Tiga milar rupiah) dengan perincian:
a. Kerugian Materil yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah):
b. Kerugian Imateril :
Kerugian Imateril, yaitu kerugian yang diderita PENGGUGAT akibat terganggunya kegiatan dan hilangnya penghasilan yang akan dihasilkan dari penjualan hasil tanaman yang seharusnya didapatkan tiap panen tiba , ini ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000.000.- ( Satu milyar lima ratus juta rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)/hari jika tidak melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad); |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |