Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
494/Pdt.G/2024/PN Cbi SUHARTA 1.HJ. TATI SUHARTI
2.PT. INTI BANGUN SEJAHTERA TBK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 494/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHARTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tasrif SH MHSUHARTA
Tergugat
NoNama
1HJ. TATI SUHARTI
2PT. INTI BANGUN SEJAHTERA TBK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR DESA BUNAR
2KANTOR CAMAT CIGUDEG
3KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah demi hukum atas objek tanah dengan Persil No. Hak S.I-153a, daftar Letter C No. 1211, seluas ± 1500 M?2; (kurang lebih seribu lima ratus meter persegi), yang terletak di Desa Bunar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat adalah Sah Milik Penggugat;
 
3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik TERGUGAT I tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
 
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
 
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir Beslag) atas sebidang tanah seluas ± 1500 M?2; (kurang lebih seribu lima ratus meter persegi), yang terletak di Desa Bunar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; 
 
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan InMateriil Kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:             
a. Kerugian Materiil :
Merupakan kerugian Nyata yang diderita oleh Penggugat atas Penguasaan tanah secara melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, terkait kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Penggugat dikemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Penggugat dikemudian hari. Apabila diperhitungkan untuk mengenai Penguasaan tanah yang dilakukan oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
b. Kerugian Inmateriil :
Berupa keresahan didalam keluarga dan tekanan batin yang mengakibatkan Penggugat menderita Shock karena tanah miliknya dikuasai oleh Tergugat, dan apabila diperhitungkan sebesar Rp. Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
 
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
 
8. Memerintahkan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
 
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
 
10. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak