| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa ANGGA SAPUTRA Bin KARMAN Pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 sekira Pukul 17.00 wib dan/atau setidak-tidaknya diwaktu lain masih dalam tahun 2025 di Kp.Pasir Angin Rt.04/02 Ds.Nanggerang Kec.Tajurhalang Kab.Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan berbentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib ketika Saksi BRIPKA RAHMAN, Saksi BRIPDA IVAN RIZKI RAMADHAN dan Saksi BRIPDA M.RHAFLI MALIK sedang melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bogor, pada saat itu para saksi mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa di Desa Nanggerang Kec.Tajurhalang Kab.Bogor ada seseorang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan jenis tembakau sintetis, dan pada saat itu warga masyarakat tersebut memberitahukan ciri-ciri dan lokasi keberadaan pelaku, selanjutnya sekira Pukul 17.00 wib para saksi melihat seorang laki-laki hendak masuk kedalam rumah, kemudian para saksi menghampiri laki-laki tersebut dan langsung mengamankannya, setelah dilakukan introgasi laki-laki tersebut mengaku bernama Terdakwa ANGGA SAPUTRA Bin KARMAN, kemudian para saksi melakukan introgasi dan pada saat itu Terdakwa ANGGA SAPUTRA Bin KARMAN mengaku baru saja selesai menempel narkotika jenis sabu
- Bahwa terdakwa sudah menempel sabu milik Sdr.CEPER (DPO) namun untuk jumlah nya terdakwa lupa yaitu dengan cara terdakwa tempel disekitaran Desa Naggela dan Desa Nanggerang Kec.Tajurhalang Kab.Bogor, Untuk cairan bibit tembakau sintetis yang sudah terdakwa tempel yaitu sebanyak 9 buah botol spray, sedangkan 1 botol lagi sudah terdakwa campur dengan tembakau rokok biasa untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis, , Namun untuk narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah terdakwa buat, belum ada yang terdakwa tempel, karena terdakwa belum mendapat perintah dari Sdr.CEPER (DPO),
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr.CEPER (DPO) yaitu sekitar 2 minggu yang lalu dengan cara ditempel didekat tugu macan Citayam Kec.Bojonggede Kab.Bogor, Untuk cairan bibit tembakau sintetis terdakwa dapatkan dari Sdr.CEPER (DPO) yaitu 3 hari setelah terdakwa mendapat sabu dari Sdr.CEPER (DPO), dengan cara ditempel didekat tuga macan Citayam Kec.Bojonggede Kab.Bogor, Sedangkan untuk narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa buat sendiri dengan cara menyemprotkan bibit sintetis yang terdakwa peroleh dari Sdr.CEPER (DPO) ke tembakau rokok biasa atas perintah dari Sdr.CEPER (DPO) juga
- Bahwa terdakwa menerima titipan narkotika jenis sabu milik Sdr.CEPER (DPO) seberat 50 gram, kemudian terdakwa simpan sabu tersebut menunggu arahan dari Sdr.CEPER (DPO) kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima arahan dari Sdr.CEPER (DPO) untuk menempel sabu tersebut, barulah terdakwa cak/bagi menggunakan timbangan digital, diantaranya paket kelinci berat 0,2 gram, paket kambing berat 0,3 gram dan sapi berat 1 gram, untuk paket kelinci terdakwa masukkan kedalam plastik klip ukuran kecil lalu terdakwa masukkan lagi ke tabung plastik ukuran kecil lalu terdakwa tempelkan lakban fragile warna merah, untuk paket kambing terdakwa masukkan kedalam plastik klip ukuran sedang lalu terdakwa masukkan lagi ke tabung plastik ukuran besar lalu terdakwa tempelkan lakban fragile warna merah, sedangkan untuk paket sapi terdakwa masukkan kedalam plastik klip ukuran besar lalu terdakwa tempelkan lagi lakban fragile warna merah, Setelah terdakwa menerima titipan cairan bibit tembakau sintetis milik Sdr.CEPER (DPO) sebanyak 150ml, kemudian Sdr.CEPER (DPO) memerintahkan terdakwa untuk mencampur bibit tembakau sintetis tersebut dengan cairan alcohol 99% sebanyak 20 ml, setelah itu Sdr.CEPER (DPO) memerintahkan terdakwa memasukkan bibit tembakau sintetis yang sudah tercampur tersebut kedalam botol spray ukuran 20ml namun tidak penuh melainkan hanya diisi sebanyak 15ml
- Bahwa untuk sabu terdakwa sudah 2 kali menerima titipan dari Sdr.CEPER (DPO), untuk yang pertama sekitar 2 bulan yang lalu sebanyak 50 gram, dan yang kedua yang sekarang ini, sedangkan untuk cairan bibit tembakau sintetis terdakwa baru sekarang ini menerima titipan dari Sdr.CEPER (DPO),
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 4747/NNF/2025 tanggal 10 September 2025 ang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti yang Diterima :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) wadah plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 63,4481 gram, diberi nomor barang bukti 4398/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 86,1150 gram, diberi nomor barang bukti 4399/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 8,7833 gram, diberi nomor barang bukti 4400/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) buah botol spray warna hitam masing-masing berisikan cairan dengan berat netto seluruhnya 81 ml, diberi nomor barang bukti 4401/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) lembar kertas coklat dibalut dengan lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9251 gram, diberi nomor barang bukti 4403/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,8151 gram, diberi nomor barang bukti 4403/2025/OF
- 1 ( satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3655 gram, diberi nomor barang bukti 4404/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
8.1. 9 (sembilan) buah microtube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ---berisikan kristal
warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0481 gram, diberi nomor barang bukti 4405/2025/OF
8.2. 2 (dua) buah microtube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna
putih dengan berat netto seluruhnya 0,4333 gram, diberi nomor barang bukti 4406/2025/OF
- Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 4398/2025/OF s.d 4400/2025/OF,- berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA
- 4402/2025/OF s.d 4406/2025/OF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina
- 4401/2025/OF,- berupa cairan tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis
AB-CHMINACA
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
- 4398/2025/OF,- berupa 1 (satu) wadah plastik bening berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 63,1618 gram.
- 4399/2025/OF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 85,9650 gram.
- 4400/2025/OF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 8,6400 gram.
- 4401/2025/OF,- berupa 5 (lima) botol spray warna hitam masing-masing berisikan cairan yang mengandung Narkotika jenis AB-CHMINACA dengan berat netto seluruhnya 80 mL
- 4402/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan -berat netto 0,8944 gram
- 4403/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan beral netto 2,7810 gram
- 4404/2025/OF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3524 gram
- Bahwa Terdakwa ANGGA SAPUTRA Bin KARMAN tidak memiliki izin atau pun tidak memiliki surat izin untuk membeli, menerima dan/atau menjual, menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ANGGA SAPUTRA Bin KARMAN Pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 sekira Pukul 17.00 wib dan/atau setidak-tidaknya diwaktu lain masih dalam tahun 2025 di Kp.Pasir Angin Rt.04/02 Ds.Nanggerang Kec.Tajurhalang Kab.Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan berbentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib ketika Saksi BRIPKA RAHMAN, Saksi BRIPDA IVAN RIZKI RAMADHAN dan Saksi BRIPDA M.RHAFLI MALIK sedang melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bogor, pada saat itu para saksi mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa di Desa Nanggerang Kec.Tajurhalang Kab.Bogor ada seseorang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan jenis tembakau sintetis, dan pada saat itu warga masyarakat tersebut memberitahukan ciri-ciri dan lokasi keberadaan pelaku, selanjutnya sekira Pukul 17.00 wib para saksi melihat seorang laki-laki hendak masuk kedalam rumah, kemudian para saksi menghampiri laki-laki tersebut dan langsung mengamankannya, setelah dilakukan introgasi laki-laki tersebut mengaku bernama Terdakwa ANGGA SAPUTRA Bin KARMAN, kemudian para saksi melakukan introgasi dan pada saat itu Terdakwa ANGGA SAPUTRA Bin KARMAN mengaku baru saja selesai menempel narkotika jenis sabu
- Bahwa terdakwa sudah menempel sabu milik Sdr.CEPER (DPO) namun untuk jumlah nya terdakwa lupa yaitu dengan cara terdakwa tempel disekitaran Desa Naggela dan Desa Nanggerang Kec.Tajurhalang Kab.Bogor, Untuk cairan bibit tembakau sintetis yang sudah terdakwa tempel yaitu sebanyak 9 buah botol spray, sedangkan 1 botol lagi sudah terdakwa campur dengan tembakau rokok biasa untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis, , Namun untuk narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah terdakwa buat, belum ada yang terdakwa tempel, karena terdakwa belum mendapat perintah dari Sdr.CEPER (DPO),
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr.CEPER (DPO) yaitu sekitar 2 minggu yang lalu dengan cara ditempel didekat tugu macan Citayam Kec.Bojonggede Kab.Bogor, Untuk cairan bibit tembakau sintetis terdakwa dapatkan dari Sdr.CEPER (DPO) yaitu 3 hari setelah terdakwa mendapat sabu dari Sdr.CEPER (DPO), dengan cara ditempel didekat tuga macan Citayam Kec.Bojonggede Kab.Bogor, Sedangkan untuk narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa buat sendiri dengan cara menyemprotkan bibit sintetis yang terdakwa peroleh dari Sdr.CEPER (DPO) ke tembakau rokok biasa atas perintah dari Sdr.CEPER (DPO) juga
- Bahwa terdakwa menerima titipan narkotika jenis sabu milik Sdr.CEPER (DPO) seberat 50 gram, kemudian terdakwa simpan sabu tersebut menunggu arahan dari Sdr.CEPER (DPO) kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima arahan dari Sdr.CEPER (DPO) untuk menempel sabu tersebut, barulah terdakwa cak/bagi menggunakan timbangan digital, diantaranya paket kelinci berat 0,2 gram, paket kambing berat 0,3 gram dan sapi berat 1 gram, untuk paket kelinci terdakwa masukkan kedalam plastik klip ukuran kecil lalu terdakwa masukkan lagi ke tabung plastik ukuran kecil lalu terdakwa tempelkan lakban fragile warna merah, untuk paket kambing terdakwa masukkan kedalam plastik klip ukuran sedang lalu terdakwa masukkan lagi ke tabung plastik ukuran besar lalu terdakwa tempelkan lakban fragile warna merah, sedangkan untuk paket sapi terdakwa masukkan kedalam plastik klip ukuran besar lalu terdakwa tempelkan lagi lakban fragile warna merah, Setelah terdakwa menerima titipan cairan bibit tembakau sintetis milik Sdr.CEPER (DPO) sebanyak 150ml, kemudian Sdr.CEPER (DPO) memerintahkan terdakwa untuk mencampur bibit tembakau sintetis tersebut dengan cairan alcohol 99% sebanyak 20 ml, setelah itu Sdr.CEPER (DPO) memerintahkan terdakwa memasukkan bibit tembakau sintetis yang sudah tercampur tersebut kedalam botol spray ukuran 20ml namun tidak penuh melainkan hanya diisi sebanyak 15ml
- Bahwa untuk sabu terdakwa sudah 2 kali menerima titipan dari Sdr.CEPER (DPO), untuk yang pertama sekitar 2 bulan yang lalu sebanyak 50 gram, dan yang kedua yang sekarang ini, sedangkan untuk cairan bibit tembakau sintetis terdakwa baru sekarang ini menerima titipan dari Sdr.CEPER (DPO),
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 4747/NNF/2025 tanggal 10 September 2025 ang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti yang Diterima :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) wadah plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 63,4481 gram, diberi nomor barang bukti 4398/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 86,1150 gram, diberi nomor barang bukti 4399/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 8,7833 gram, diberi nomor barang bukti 4400/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) buah botol spray warna hitam masing-masing berisikan cairan dengan berat netto seluruhnya 81 ml, diberi nomor barang bukti 4401/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) lembar kertas coklat dibalut dengan lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9251 gram, diberi nomor barang bukti 4403/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,8151 gram, diberi nomor barang bukti 4403/2025/OF
- 1 ( satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3655 gram, diberi nomor barang bukti 4404/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
8.1. 9 (sembilan) buah microtube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ---berisikan kristal
warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0481 gram, diberi nomor barang bukti 4405/2025/OF
8.2. 2 (dua) buah microtube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna
putih dengan berat netto seluruhnya 0,4333 gram, diberi nomor barang bukti 4406/2025/OF
- Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 4398/2025/OF s.d 4400/2025/OF,- berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA
- 4402/2025/OF s.d 4406/2025/OF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina
- 4401/2025/OF,- berupa cairan tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis
AB-CHMINACA
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
- 4398/2025/OF,- berupa 1 (satu) wadah plastik bening berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 63,1618 gram.
- 4399/2025/OF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 85,9650 gram.
- 4400/2025/OF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 8,6400 gram.
- 4401/2025/OF,- berupa 5 (lima) botol spray warna hitam masing-masing berisikan cairan yang mengandung Narkotika jenis AB-CHMINACA dengan berat netto seluruhnya 80 mL
- 4402/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan -berat netto 0,8944 gram
- 4403/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan beral netto 2,7810 gram
- 4404/2025/OF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3524 gram
- Bahwa Terdakwa ANGGA SAPUTRA Bin KARMAN tidak memiliki izin atau pun tidak memiliki surat izin untuk membeli, menerima dan/atau menjual, menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------- |