Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
367/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.SEPTI CHAERIYAH, SH
2.NIA LIANA, SH
M. RIFKI NALENDRA Bin MAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 367/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2180/ M.2.18/ENZ.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NIA LIANA, SH
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :   

KESATU

--- Bahwa terdakwa M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN bersama dengan saksi MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH Bin ASEP MAULANA (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi MUHAMMAD RIZKI Bin SAPRI (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin Tanggal 01 April 2024 sekitar jam 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat dirumah terdakwa M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN yang beralamat di Kp. Munjul Rt. 002/001 Kel/Desa. Sukaresmi Kec. Megamendung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menghubungi pemilik Akun Instagram @BlackHorse melalui Direct Message Instagram “mau reload”, kemudian pemilik Akun Instagram @BlackHorse membalas ‘stay puncak kok”. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib saksi MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH Bin ASEP MAULANA (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi MUHAMMAD RIZKI Bin SAPRI (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah terdakwa yang beralamat di Kp. Munjul Rt. 002/001 Kel/Desa. Sukaresmi Kec. Megamendung Kabupaten Bogor.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 Wib pemilik Akun Instagram @BlackHorse kembali menghubungi terdakwa melalui Direct Message Instagram “otw, gas ga?”, kemudian terdakwa menjawab “siap pak” dan mentransfer uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah). Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib pemilik Akun Instagram @BlackHorse menghubungi terdakwa melalui Direct Message Instagram yaitu mengirimkan titik lokasi yang berada di Pinggir Jalan daerah Kelurahan Katulampa Kota Bogor, kemudian terdakwa menjawab “ijin kejar”.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH Bin ASEP MAULANA (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berangkat ke tempat yang sudah ditentukan oleh pemilik akun instagram @Blackhorse, sedangkan saksi MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Penuntutan dalam berkas terpisah) menunggu dirumah terdakwa. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH sampai di lokasi yang dikirimkan oleh pemilik Akun Instagram @BlackHorse, kemudian terdakwa langsung mengambil pesanannya berupa Narkotika jenis Tembakau Sintesis kurang lebih 150 (seratus lima puluh) gram. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AZIS ALBIANYSAH kembali ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Munjul Rt. 002/001 Kel/Desa. Sukaresmi Kec. Megamendung Kabupaten Bogor.
  • Bahwa Terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli Narkotika jenis Tembakau Sintesis dari pemilik Akun Instagram @BlackHorse. Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari 150 (seratus lima puluh) gram Narkotika jenis Tembakau Sintesis dengan cara mengedarkan atau memperjual belikan terdakwa sudah menjual Narkotika jenis Tembakau Sintesis  kepada sdr. UMAR ALIAS USAMA MUBARAK kurang lebih 15 (lima belas) gram, kemudian kurang lebih 6 (enam) paket sudah terdakwa jual melalui akun instagram terdakwa yang bernama @GoodElephant, dan sisa 9 (sembilan) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan bahan/daun berupa narkotika jenis tembakau sintesis dan 15 (lima belas) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis tembakau sintesis yang belum terjual. Bahwa keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk reload atau memesan untuk dijual kembali dan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar jam 20.30 Wib saat terdakwa bersama saksi MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH Bin ASEP MAULANA (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi MUHAMMAD RIZKI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sedang mengobrol di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Munjul Rt. 002/001 Kel/Desa. Sukaresmi Kec. Megamendung Kabupaten Bogor, kemudian datang aparat kepolisian yang tidak berseragam dinas dari Sat. Narkoba Polres Bogor, dan mengamankan terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH dan saksi MUHAMMAD RIZKI dirumah terdakwa, setelah melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis Tembakau Sintesis, dan 15 (lima belas) bungkus plastik bening yang di balut lakban warna hitam yang berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis Tembakau Sintesis  yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang merupakan milik terdakwa.
  • Bahwa saat saksi AIPDA A. YUDHA BIRAN, bersama-sama dengan AIPDA Arif Budiman dan BRIPTU Ryan Lerian  melakukan interogasi terhadap saksi MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis  dari terdakwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 wib dirumah terdakwa yang beralamat di Kp. Munjul Rt. 002/001 Kel/Desa. Sukaresmi Kec. Megamendung Kabupaten Bogor, dengan cara saksi MUHAMMAD RIZKI membeli Narkotika jenis tembakau sintesis dari terdakwa kurang lebih 10 (sepuluh) gram dengan harga sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan rencananya saksi MUHAMAD RIZKI akan mengedarkan atau memperjualbelikan Narkotika jenis tembakau sintesis melalui instagram milik saksi MUHAMMAD RIZKI yang bernama @AREA 54 GRUP, sedangkan untuk saksi MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH berdasarkan interogasi yang dilakukan oleh saksi Yudha Biran mendapatkan Narkotika jenis tembakau sintetis pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 wib  dengan cara saksi MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH membeli Narkotika jenis tembakau sintesis dari terdakwa kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan dengan tujuan untuk diedarkan atau diperjualbelikan kembali melalui akun instagram milik saksi MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH yang bernama @spacenetwork.galaxy. Selanjutnya terdakwa M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN  bersama dengan saksi MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH dan saksi MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI berikut barang bukti di bawa ke Polres Bogor untuk tindakan hukum selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin ataupun surat ijin dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang lainnya untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis tembakau sintesis.
  • Bahwa berdasarkan Hasil  Pemeriksaan Laboratorium PL153FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 2 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika

Identifikasi sampel

  1. Jenis sampel : A : Bahan/daun, B : Bahan/daun C : Bahan/daun, D : Bahan/daun, E :

Bahan/daun, F : Bahan/daun, G : Bahan/daun, H : Bahan/daun, I : Bahan/daun, J : Bahan/daun, K : Bahan/daun, L : Bahan/daun, M : Bahan/daun, N : Bahan/daun, O : Bahan/daun, P : Bahan/daun, Q : Bahan/daun, R : Bahan/daun, S : Bahan/daun, T : Bahan/daun U : Bahan/daun, V : Bahan/daun, W : Bahan/daun, X : Bahan/daun

  1. Jumlah Sampel         : A : 1 Sampel, B : 1 Sampel, C : 1 Sampel, D : 1 Sampel, E : 1 Sampel,

F : 1 Sampel, G : 1 Sampel, H : 1 Sampel, I : 1 Sampel, J : 1 Sampel, K : 1 Sampel, L : 1 Sampel, M : 1 Sampel, N : 1 Sampel, O : 1 Sampel, P : 1 Sampel, Q : 1 Sampel, R : 1 Sampel, S : 1 Sampel, T : 1 Sampel, U : 1 Sampel, V : 1 Sampel, W : 1 Sampel, X : 1 Sampel

  1. Berat netto awal     : A Total Sampel A : 4,7455 Gram

: B Total Sampel B : 4,6435 Gram

: C Total Sampel C : 4,4509 Gram

: D Total Sampel D : 4,7112 Gram

: E Total Sampel E : 4,7758 Gram

: F Total Sampel F : 4,6780 Gram

: G Total Sampel G : 4,7832 Gram

: HTotal Sampel H : 24,6768 Gram

: I Total Sampel I : 2,1055 Gram

: J Total Sampel J : 24,9624 Gram

: K Total Sampel K : 2,1124 Gram

: L Total Sampel L : 2,0950 Gram

: M Total Sampel M : 1,8127 Gram

: N Total Sampel N : 2,1222 Gram

: O Total Sampel O : 2,1331 Gram

: P Total Sampel P : 2,1303 Gram

: Q Total Sampel Q : 2,1428 Gram

: R Total Sampel R : 2,1152 Gram

: S Total Sampel S : 2,1833 Gram

: T Total Sampel T : 2,0977 Gram

: U Total Sampel U : 2,1455 Gram

: V Total Sampel V : 2,1268 Gram

: W Total Sampel W : 2,1103 Gram

: X Total Sampel X : 2,1019 Gram

Jumlah berat netto awal keseluruhan 113,963 gram

 

  1. Berat netto akhir    : A Total Sampel A : 3,6664 Gram

: B Total Sampel B : 3,7340 Gram

: C Total Sampel C : 3,8147 Gram

: D Total Sampel D : 3,9023 Gram

: E Total Sampel E : 3,9349 Gram

: F Total Sampel F : 3,9306 Gram

: G Total Sampel G : 3,9360 Gram

: H Total Sampel H : 23,7894 Gram

: I Total Sampel I : 23,9810 Gram

: J Total Sampel J : 23,9810 Gram

: K Total Sampel K : 1,0301 Gram

: L Total Sampel L : 1,2275 Gram

: M Total Sampel M : 0,7945 Gram

: N Total Sampel N : 1,2740 Gram

: O Total Sampel O : 1,0483 Gram

: P Total Sampel P : 0,9391 Gram

: Q Total Sampel Q : 1,1162 Gram

: R Total Sampel R : 1,1500 Gram

: S Total Sampel S : 0,8160 Gram

: T Total Sampel T : 1,0481 Gram

: U Total Sampel U : 1,327 Gram

: V Total Sampel V : 1,1623 Gram

: W Total Sampel W : 1,0270 Gram

: X Total Sampel X : 1,0300 Gram

Jumlah netto akhir keseluruhan ; 90,4361 gram

 

  1. Ciri-Ciri Sampel       : 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat :

A : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan bahan/daun : sda:

B : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan bahan/daun : sda:

C : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan bahan/daun : sda:

D : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan bahan/daun : sda:

E : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 5 berisikan bahan/daun : sda:

F : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 6 berisikan bahan/daun : sda:

G : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 7 berisikan bahan/daun : sda:

H : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 8 berisikan bahan/daun : sda:

I : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 9 berisikan bahan/daun : sda:

: 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat :

J : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan bahan/daun : sda :

K : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan bahan/daun : sda :

L : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan bahan/daun : sda :

M : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan bahan/daun : sda :

N : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 5 berisikan bahan/daun : sda :

O : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 6 berisikan bahan/daun : sda :

P : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 7 berisikan bahan/daun : sda :

Q : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 8 berisikan bahan/daun : sda :

R : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 9 berisikan bahan/daun : sda :

S : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 10 berisikan bahan/daun : sda :

T : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 11 berisikan bahan/daun : sda :

U : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 12 berisikan bahan/daun : sda :

V  : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 13 berisikan bahan/daun : sda :

W : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 14 berisikan bahan/daun : sda :

X : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 15 berisikan bahan/daun : sda :

 

  • Dengan kesimpulan :

bahwa barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) bungkus plastik bening berisikan dengan berat netto akhir keseluruhan 90,4361 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan 1 nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA.

 

------ Perbuatan terdakwa M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang RI No.35  Tahun  2009 tentang  Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35  Tahun  2009 tentang  Narkotika Jo. Pasal 1 No urut 182 Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

----- Bahwa  terdakwa M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Munjul Rt. 002/001 Kel/Desa. Sukaresmi Kec. Megamendung Kabupaten  Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 20.30 Wib, ketika saksi AIPDA A. YUDHA BIRAN, bersama-sama dengan AIPDA Arif Budiman dan BRIPTU Ryan Lerian  Yang merupakan anggota Kepolisian Resor Bogor mendapat informasi dari warga masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa di wilayah Kec. Megamendung Kab. Bogor sering terjadi peredaran Narkotika jenis tembakau sintesis dengan memberikan ciri-ciri orang yang menyalahgunakan narkoba, setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi AIPDA A. YUDHA BIRAN, bersama-sama dengan AIPDA Arif Budiman dan BRIPTU Ryan Lerian, melakukan penyelidikan di hari yang sama dan berhasil diamankan terdakwa M. RIFKI NALENDRA bersama dengan saksi MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH Bin ASEP MAULANA (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) dan saksi MUHAMMAD RIZKI Bin SAPRI (Alm) (Penuntuttan dalam berkas secara terpisah) di rumah terdakwa yang beralamatkan di Kp. Munjul Rt. 002/001 Kel/Desa. Sukaresmi Kec. Megamendung Kabupaten Bogor, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis Tembakau Sintesis, dan 15 (lima belas) bungkus plastik bening yang di balut lakban warna hitam yang berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis Tembakau Sintesis yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, dan 1 (satu) unit handphone iphone 7 plus warna hitam No. Imei 353821087569374 yang merupakan milik terdakwa, sedangkan saksi MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan bahan/daun berupa narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, dan saksi MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik warna warni didalamnya terdapat masing-masing didalamnya berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis tembakau sintetis, dan 1 (satu) bungkus plastik plastik bening didalamnya berisikan bahan/daun berupa narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan dalam 1 (satu) buah plastik bening. Selanjutnya terdakwa M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN  bersama dengan saksi MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH dan saksi MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI berikut barang bukti di bawa ke Polres Bogor.
  • Bahwa berdasarkan Hasil  Pemeriksaan Laboratorium PL153FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 2 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika

Identifikasi sampel

  1. Jenis sampel : A : Bahan/daun, B : Bahan/daun C : Bahan/daun, D : Bahan/daun, E :

Bahan/daun, F : Bahan/daun, G : Bahan/daun, H : Bahan/daun, I : Bahan/daun, J : Bahan/daun, K : Bahan/daun, L : Bahan/daun, M : Bahan/daun, N : Bahan/daun, O : Bahan/daun, P : Bahan/daun, Q : Bahan/daun, R : Bahan/daun, S : Bahan/daun, T : Bahan/daun U : Bahan/daun, V : Bahan/daun, W : Bahan/daun, X : Bahan/daun

  1. Jumlah Sampel         : A : 1 Sampel, B : 1 Sampel, C : 1 Sampel, D : 1 Sampel, E : 1 Sampel,

F : 1 Sampel, G : 1 Sampel, H : 1 Sampel, I : 1 Sampel, J : 1 Sampel, K : 1 Sampel, L : 1 Sampel, M : 1 Sampel, N : 1 Sampel, O : 1 Sampel, P : 1 Sampel, Q : 1 Sampel, R : 1 Sampel, S : 1 Sampel, T : 1 Sampel, U : 1 Sampel, V : 1 Sampel, W : 1 Sampel, X : 1 Sampel

  1. Berat netto awal     : A Total Sampel A : 4,7455 Gram

: B Total Sampel B : 4,6435 Gram

: C Total Sampel C : 4,4509 Gram

: D Total Sampel D : 4,7112 Gram

: E Total Sampel E : 4,7758 Gram

: F Total Sampel F : 4,6780 Gram

: G Total Sampel G : 4,7832 Gram

: HTotal Sampel H : 24,6768 Gram

: I Total Sampel I : 2,1055 Gram

: J Total Sampel J : 24,9624 Gram

: K Total Sampel K : 2,1124 Gram

: L Total Sampel L : 2,0950 Gram

: M Total Sampel M : 1,8127 Gram

: N Total Sampel N : 2,1222 Gram

: O Total Sampel O : 2,1331 Gram

: P Total Sampel P : 2,1303 Gram

: Q Total Sampel Q : 2,1428 Gram

: R Total Sampel R : 2,1152 Gram

: S Total Sampel S : 2,1833 Gram

: T Total Sampel T : 2,0977 Gram

: U Total Sampel U : 2,1455 Gram

: V Total Sampel V : 2,1268 Gram

: W Total Sampel W : 2,1103 Gram

: X Total Sampel X : 2,1019 Gram

Jumlah berat netto awal keseluruhan 113,963 gram

 

  1. Berat netto akhir    : : A Total Sampel A : 3,6664 Gram

: B Total Sampel B : 3,7340 Gram

: C Total Sampel C : 3,8147 Gram

: D Total Sampel D : 3,9023 Gram

: E Total Sampel E : 3,9349 Gram

: F Total Sampel F : 3,9306 Gram

: G Total Sampel G : 3,9360 Gram

: H Total Sampel H : 23,7894 Gram

: I Total Sampel I : 23,9810 Gram

: J Total Sampel J : 23,9810 Gram

: K Total Sampel K : 1,0301 Gram

: L Total Sampel L : 1,2275 Gram

: M Total Sampel M : 0,7945 Gram

: N Total Sampel N : 1,2740 Gram

: O Total Sampel O : 1,0483 Gram

: P Total Sampel P : 0,9391 Gram

: Q Total Sampel Q : 1,1162 Gram

: R Total Sampel R : 1,1500 Gram

: S Total Sampel S : 0,8160 Gram

: T Total Sampel T : 1,0481 Gram

: U Total Sampel U : 1,327 Gram

: V Total Sampel V : 1,1623 Gram

: W Total Sampel W : 1,0270 Gram

: X Total Sampel X : 1,0300 Gram

Jumlah netto akhir keseluruhan ; 90,4361 gram

 

  1. Ciri-Ciri Sampel       : 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat :

A : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan bahan/daun : sda:

B : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan bahan/daun : sda:

C : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan bahan/daun : sda:

D : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan bahan/daun : sda:

E : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 5 berisikan bahan/daun : sda:

F : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 6 berisikan bahan/daun : sda:

G : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 7 berisikan bahan/daun : sda:

H : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 8 berisikan bahan/daun : sda:

I : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 9 berisikan bahan/daun : sda:

: 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat :

J : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan bahan/daun : sda :

K : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan bahan/daun : sda :

L : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan bahan/daun : sda :

M : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan bahan/daun : sda :

N : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 5 berisikan bahan/daun : sda :

O : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 6 berisikan bahan/daun : sda :

P : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 7 berisikan bahan/daun : sda :

Q : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 8 berisikan bahan/daun : sda :

R : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 9 berisikan bahan/daun : sda :

S : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 10 berisikan bahan/daun : sda :

T : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 11 berisikan bahan/daun : sda :

U : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 12 berisikan bahan/daun : sda :

V  : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 13 berisikan bahan/daun : sda :

W : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 14 berisikan bahan/daun : sda :

X : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 15 berisikan bahan/daun : sda :

 

  • Dengan kesimpulan :

Bahwa barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir keseluruhan 90,4361 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan 1 nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari Instansi Pemerintah yang berwenang di bidang Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------ Perbuatan terdakwa M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1)  Undang-Undang RI No.35  Tahun  2009 tentang  Narkotika Jo. Pasal 1 No urut 182 Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023  tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

Pihak Dipublikasikan Ya