| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa Terdakwa TEUKU ZULKIFLI Bin TEUKU AYUB SYAH (Alm) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di depan Masjid Stasiun Pasar Minggu Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 11.30 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. PON (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 08.30 wib terdakwa kembali ditelpon oleh Sdr. PON (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Kemudian sekira pukul 11.00 wib terdakwa berangkat menggunakan kendaraan umum dan sampai di Stasiun Pasar Minggu sekira pukul 13.00 wib. Kemudian sekira pukul 15.00 wib terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. PON (DPO) untuk menunggu di depan Masjid Stasiun Pasar Minggu karena aka nada yang mengantarkan paket sabu ke terdakwa. Kemudian sekira pukul 15.30 wib datang seseorang tidak dikenal memberikan 3 (tiga) bungkus plastic bening berukuran besar masing-masing berisikan narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastic hitam.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 07.00 wib terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. PON (DPO) untuk mengecak/membagi paket sabu menjadi 4 (empat) bungkus ukuran besar dan 21 (dua puluh satu) bungkus ukuran kecil. Kemudian sekira pukul 10.00 wib terdakwa selesai mengecak/membagi paket sabu sesuai arahan Sdr. PON (DPO) dan terdakwa simpan.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 07.00 wib terdakwa kembali dihubungi Sdr. PON (DPO) untuk menempel paket sabu di beberapa tempat. Kemudian sekira pukul 10.00 wib terdakwa berangkat untuk menempel paket sabu ukuran kecil di Stasiun Bogor. Kemudian sekira pukul 14.00 wib terdakwa menempel 1 (satu) paket sabu ukuran kecil di Gunung Batu Kota Bogor.
- Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali mendapat paket sabu dari Sdr. PON (DPO).
- Bahwa terdakwa dijanjikan akan diberi upah oleh Sdr. PON (DPO) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) namun terdakwa belum menerima upah tersebut.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL176GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 23 Juli 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
Identifikasi Sampel :
|
1.
|
Jenis Sampel
|
:
|
A
|
:
|
Kristal
|
|
|
|
|
|
|
B
|
:
|
Kristal
|
|
|
|
|
|
|
C
|
:
|
Kristal
|
|
|
|
2.
|
Jumlah Sampel
|
:
|
A
|
:
|
1 Sampel
|
|
|
|
|
|
|
B
|
:
|
19 Sampel
|
|
|
|
|
|
|
C
|
:
|
4 Sampel
|
|
|
|
3.
|
Berat Netto Awal
|
:
|
A
|
:
|
Total Sampel A
|
:
|
9,3212 gram
|
|
|
|
|
B
|
:
|
Total Sampel B
|
:
|
3,7926 gram
|
|
|
|
|
C
|
:
|
Total Sampel C
|
:
|
248,4437 gram
|
|
4.
|
Berat Netto Akhir
|
:
|
A
|
:
|
Total Sampel A
|
:
|
9,3010 gram
|
|
|
|
|
B
|
:
|
Total Sampel B
|
:
|
3,4399 gram
|
|
|
|
|
C
|
:
|
Total Sampel C
|
:
|
198,8682 gram
|
|
5.
|
Ciri-ciri Sampel
|
:
|
1 (satu) buah kantong kain warna biru didalamnya terdapat :
A : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoernah Mild berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih
B : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter berisi 19 (Sembilan belas) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih
1 (satu) buah kantong kain warna merah didalamnya terdapat :
C : 4 (empat) bungkus plastic bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih
|
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti seberat 211,6091 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa TEUKU ZULKIFLI Bin TEUKU AYUB SYAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Toko Pompa Cilebut Rt.001/003 Kel. Cilebut Timur Kec. Sukaraja Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak, atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 saksi ARIEF BUDIMAN bersama saksi ADI SUNDARA dan saksi FAHMI SOBIR JAYADI mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitas jika di wilayah Kec. Jasingan Kab. Bogor ada peredaran narkotika. Kemudian sekira pukul 18.30 wib saksi ARIEF BUDIMAN bersama saksi ADI SUNDARA dan saksi FAHMI SOBIR JAYADI berhasil mengamankan terdakwa di Toko Pompa Cilebut Rt.001/003 Kel. Cilebut Timur Kec. Sukaraja Kab. Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
-
-
- 1 (satu) bungkus besar plastic bening didalam sebuah berkas bungkus rokok Sampoerna Mild
- 19 (Sembilan belas) bungkus kecil plastik bening didalam sebuah berkas bungkus rokok Gudang Garam Filter yang ditemukan di sebuah kantong kain warna biru di dalam jok motor Yamaha NMAX warna merah dengan No.Pol : B-3574-ERT.
Kemudian sekira pukul 20.30 wib dilakukan pengembangan di rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Skip Gedung 7 Rt.004/001 Kel. Lawang Gintung Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
-
-
-
-
-
-
- 4 (empat) bungkus besar plastic bening didalam plastic
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam yang ditemukan di dalam kain warna merah di dalam lemari pakaian
Kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL176GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 23 Juli 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
Identifikasi Sampel :
|
1.
|
Jenis Sampel
|
:
|
A
|
:
|
Kristal
|
|
|
|
|
|
|
B
|
:
|
Kristal
|
|
|
|
|
|
|
C
|
:
|
Kristal
|
|
|
|
2.
|
Jumlah Sampel
|
:
|
A
|
:
|
1 Sampel
|
|
|
|
|
|
|
B
|
:
|
19 Sampel
|
|
|
|
|
|
|
C
|
:
|
4 Sampel
|
|
|
|
3.
|
Berat Netto Awal
|
:
|
A
|
:
|
Total Sampel A
|
:
|
9,3212 gram
|
|
|
|
|
B
|
:
|
Total Sampel B
|
:
|
3,7926 gram
|
|
|
|
|
C
|
:
|
Total Sampel C
|
:
|
248,4437 gram
|
|
4.
|
Berat Netto Akhir
|
:
|
A
|
:
|
Total Sampel A
|
:
|
9,3010 gram
|
|
|
|
|
B
|
:
|
Total Sampel B
|
:
|
3,4399 gram
|
|
|
|
|
C
|
:
|
Total Sampel C
|
:
|
198,8682 gram
|
|
5.
|
Ciri-ciri Sampel
|
:
|
1 (satu) buah kantong kain warna biru didalamnya terdapat :
A : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoernah Mild berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih
B : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter berisi 19 (Sembilan belas) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih
1 (satu) buah kantong kain warna merah didalamnya terdapat :
C : 4 (empat) bungkus plastic bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih
|
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti seberat 211,6091 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------- |