Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
218/Pdt.G/2024/PN Cbi Haji AZIS SUNARDI RUDY WATAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 218/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Haji AZIS SUNARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMBRAN BACHTIAR HIDAYAT S.PD., S.H.Haji AZIS SUNARDI
Tergugat
NoNama
1RUDY WATAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dan tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PPJB (PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI) dengan Akta Notaris No. 03, Notaris ADEN DAHRI, S.H., M.Kn. Tertanggal 1 Oktober 2015 adalah Sah Menurut Hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah bersalah dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT ;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini ;
  6. Menguhum TERGUGAT untuk mengganti kerugian material sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan PENGGUGAT harus mengeluarkan biaya Advokasi perkara ini sebesar Rp. 35.000.000,-(Tiga puluh lima juta rupiah), jadi total yang harus dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT kerugiian materialnya adalah Rp. 1.535.000.000,- (Satu Milyard Lima Ratus Juta Tiga puluh lima juta rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kepada PENGGUGAT dikarenakan kerugian Inmaterial sebesar Rp. inmaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) PENGGUGAT
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum ; Atau : apabila Ketua Pengadilan berpemdapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya ( ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak