INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 201/Pdt.G/2026/PN Cbi | SUROJO | MUCHAMAD GUNAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 201/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan “Perbuatan Melawan hukum”;
3. Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor Rechts) bahwa perbuatan Tergugat yang menaikkan suku bunga secara sepihak tanpa didasari pada perjanjian kredit baru adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor Rechts) bahwa perbuatan Tergugat yang menjual barang jaminan berupa tanah dan bangunan dalam perkara a quo kepada Turut Tergugat I tanpa melalui surat peringatan atau teguran hukum secara patut sebanyak 3 (tiga) kali kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor Rechts) bahwa jual beli antara Tergugat dan Turut Tergugat I terhadap barang jaminan berupa tanah dan bangunan dalam perkara a quo batal demi hukum;
6. Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor Rechts) bahwa sisa cicilan kredit Penggugat yang harus dibayarkan kepada Tergugat adalah sebesar Rp. 7.147.461,- (tujuh juta seratus empat puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh satu rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immaterial kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
7.1. Kerugian Materil yang diderita Penggugat akibat perbuatan Tergugat adalah sebagai berikut :
a. Angsuran kredit yang telah dibayarkan Penggugat adalah sebesar Rp. 73.670.800,- (tujuh puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah);
b. Biaya kontrakan sejak tahun 2024 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
c. Biaya renovasi objek tanah dan bangun dalam perkara a quo sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Jumlah total sebesar Rp. 173.670.800,- (seratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah);
7.2. Kerugian Immaterial disebabkan oleh perbuatan Tergugat adalah Penggugat mengalami gangguan secara psikis yang itu sangat mengganggu kegiatan Penggugat sehari-hari yang apabila ditaksir nilai kerugiannya adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerima pembayaran sisa cicilan kredit dari Penggugat sebesar Rp. 7.147.461,- (tujuh juta seratus empat puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh satu rupiah);
9. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat I atau siapapun yang menempati dan menguasai objek sengketa agar segera mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa dalam perkara a quo;
11. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat tidak memenuhi isi putusan pengadilan dalam perkara a quo, ataupun kelalainya dalam melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
13. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi dari Tergugat (uit voerbaar bij vorraad);
14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
