Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa HERMAN bin UCI, pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024 Sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September Tahun 2024 bertempat di depan Indomaret yang beralamat di Jl. Gunung Pancar, Kp. Cibarengkok, RT.11/RW.04, Desa Sumur Batu, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa memesan 185 (seratus delapan puluh lima) butir obat jenis tramadol dan hexamer kepada Sdr. ARDI sebanyak Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa hendak bertemu dengan Sdr. ARDI di SPBU yang beralamat di Jl. Raya Sirkuit Sentul Desa Kadumangu, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor untuk mengambil pesanan obat jenis tramadol dan hexamer namun tiba-tiba Sdr. ARDI membatalkan pertemuan tersebut dan menjanjikan untuk mengantarkan obat jenis tramadol dan hexamer kepada Terdakwa di tempat Terdakwa berjualan es teh yang berlokasi di depan Indomaret di Jl. Gunung Pancar, Kp. Cibarengkok, RT.11/RW.04, Desa Sumur Batu, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berjualan es teh di depan Indomaret di Jl. Gunung Pancar, Kp. Cibarengkok, RT.11/RW.04, Desa Sumur Batu, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Sdr. ARDI datang menemui Terdakwa dan memberikan 180 butir obat jenis hexamer dan 5 butir obat jenis tramadol;
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB bertempat di depan Indomaret di Jl. Gunung Pancar, Kp. Cibarengkok, RT.11/RW.04, Desa Sumur Batu, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor Saksi RUDIYANA, Saksi BRIPTU ANWAR, dan Saksi BRIPDA M.IHZA mengamankan Terdakwa yang sedang berjualan es teh yang selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan/atau pakaian Terdakwa yang mana dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 160 butir obat jenis Hexamer, 1 butir obat jenis tramadol, dan uang hasil penjualan obat Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam coklat.
- Bahwa tujuan Terdakwa memiliki 160 butir obat jenis Hexamer, 1 butir obat jenis tramadol tersebut yaitu untuk dijual dengan cara pembeli datang langsung ke tempat Terdakwa berjualan es teh yang berada di depan Indomaret di Jl. Gunung Pancar, Kp. Cibarengkok, RT.11/RW.04, Desa Sumur Batu, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor kemudian pembeli langsung mengatakan tramadol atau hexymer tanpa kode apapun yang kemudian pembeli tersebut langsung membayar secara tunai dan setelah itu Terdakwa memberikan obat tersebut kepada pembeli.
- Bahwa Terdakwa menjual obat hexamer dengan harga Rp.3000 (tiga ribu rupiah) per butir dan obat tramadol dengan harga Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) per butir dan keuntungan yang didapat dari Terdakwa berjualan obat tramadol serta obat hexymer adalah dari selisih harga jual dengan harga beli obat;
- Bahwa Terdakwa HERMAN bin UCI tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik keafarmasian sediaan farmasi berupa obat keras dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah berprofesi sebagai penjual es teh di depan Indomaret di Jl. Gunung Pancar, Kp. Cibarengkok, RT.11/RW.04, Desa Sumur Batu, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor;
- Bahwa Terdakwa menjualkan obat jenis tramadol dan juga obat jenis hexymer tersebut tanpa menggunakan resep dokter serta tempat Terdakwa berjualan obat jenis tramadol dan juga obat jenis hexymer tidak memiliki izin berusaha dari pemerintah;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menyatakan bahwa barang bukti obat Tramadol Hcl, Tryhexyphenidyl atau Hexymer yang disita dari Terdakwa merupakan termasuk kategori obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G / Heximer, dan Tramadol Hcl;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. barang bukti obat Hexymer dan Tramadol yang disita dari Terdakwa diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluwarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat (bebas, terbatas, keras) serta tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (apoteker);
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. bahwa untuk memproduksi dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 4936/NOF/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, didapat hasil sebagai berikut:
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3794 gram diberi nomor barang bukti 2454/2024/OF;
- 1 (satu) potong strip berwarna silver berisikan 1 (satu) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,2374 gram diberi nomor barang bukti 2455/2024/OF
Barang bukti disita dari: Terdakwa HERMAN bin UCI
- KESIMPULAN
- 2454/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
- 2455/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol;
- SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN
- 2454/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna kuning yang mengandung trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2318 gram;
- 2455/2024/OF berupa ½ (setengah) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat 0,1187 gram.
- Bahwa Terdakwa HERMAN bin UCI tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta dalam berjualan obat Heximer dan Tramadol tersebut Terdakwa HERMAN bin UCI tidak berjualan di tempat yang berizin oleh pemerintah, tidak memiliki atau tidak mempunyai izin dari Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter serta tidak dilengkapi dengan resep dokter;
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa HERMAN bin UCI, pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024 Sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September Tahun 2024 bertempat di depan Indomaret yang beralamat di Jl. Gunung Pancar, Kp. Cibarengkok, RT.11/RW.04, Desa Sumur Batu, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik keafarmasian sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa memesan 185 (seratus delapan puluh lima) butir obat jenis tramadol dan hexamer kepada Sdr. ARDI sebanyak Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa hendak bertemu dengan Sdr. ARDI di SPBU yang beralamat di Jl. Raya Sirkuit Sentul Desa Kadumangu, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor untuk mengambil pesanan obat jenis tramadol dan hexamer namun tiba-tiba Sdr. ARDI membatalkan pertemuan tersebut dan menjanjikan untuk mengantarkan obat jenis tramadol dan hexamer kepada Terdakwa di tempat Terdakwa berjualan es teh yang berlokasi di depan Indomaret di Jl. Gunung Pancar, Kp. Cibarengkok, RT.11/RW.04, Desa Sumur Batu, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berjualan es teh di depan Indomaret di Jl. Gunung Pancar, Kp. Cibarengkok, RT.11/RW.04, Desa Sumur Batu, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Sdr. ARDI datang menemui Terdakwa dan memberikan 180 butir obat jenis hexamer dan 5 butir obat jenis tramadol;
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB bertempat di depan Indomaret di Jl. Gunung Pancar, Kp. Cibarengkok, RT.11/RW.04, Desa Sumur Batu, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor Saksi RUDIYANA, Saksi BRIPTU ANWAR, dan Saksi BRIPDA M.IHZA mengamankan Terdakwa yang sedang berjualan es teh yang selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan/atau pakaian Terdakwa yang mana dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 160 butir obat jenis Hexamer, 1 butir obat jenis tramadol, dan uang hasil penjualan obat Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam coklat.
- Bahwa tujuan Terdakwa memiliki 160 butir obat jenis Hexamer, 1 butir obat jenis tramadol tersebut yaitu untuk dijual dengan cara pembeli datang langsung ke tempat Terdakwa berjualan es teh yang berada di depan Indomaret di Jl. Gunung Pancar, Kp. Cibarengkok, RT.11/RW.04, Desa Sumur Batu, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor kemudian pembeli langsung mengatakan tramadol atau hexymer tanpa kode apapun yang kemudian pembeli tersebut langsung membayar secara tunai dan setelah itu Terdakwa memberikan obat tersebut kepada pembeli.
- Bahwa Terdakwa menjual obat hexamer dengan harga Rp.3000 (tiga ribu rupiah) per butir dan obat tramadol dengan harga Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) per butir dan keuntungan yang didapat dari Terdakwa berjualan obat tramadol dan obat hexymer adalah dari selisih harga jual dengan harga beli obat;
- Bahwa Terdakwa sehari-hari berprofesi sebagai penjual es teh di depan Indomaret di Jl. Gunung Pancar, Kp. Cibarengkok, RT.11/RW.04, Desa Sumur Batu, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor;
- Bahwa Terdakwa menjualkan obat jenis tramadol dan juga obat jenis hexymer tersebut tanpa menggunakan resep dokter dan tempat Terdakwa berjualan obat jenis tramadol serta obat jenis hexymer tidak memiliki izin berusaha dari pemerintah;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menyatakan bahwa barang bukti obat Tramadol Hcl, Tryhexyphenidyl atau Hexymer yang disita dari Terdakwa merupakan termasuk kategori obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G / Heximer, dan Tramadol Hcl;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. barang bukti obat Hexymer dan Tramadol yang disita dari Terdakwa diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluwarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat (bebas, terbatas, keras) serta tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (apoteker);
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. bahwa untuk memproduksi dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 4936/NOF/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, didapat hasil sebagai berikut:
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3794 gram diberi nomor barang bukti 2454/2024/OF;
- 1 (satu) potong strip berwarna silver berisikan 1 (satu) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,2374 gram diberi nomor barang bukti 2455/2024/OF
Barang bukti disita dari: Terdakwa HERMAN bin UCI
- KESIMPULAN
- 2454/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
- 2455/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol;
- SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN
- 2454/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna kuning yang mengandung trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2318 gram;
- 2455/2024/OF berupa ½ (setengah) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat 0,1187 gram.
- Bahwa Terdakwa HERMAN bin UCI tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik keafarmasian sediaan farmasi berupa obat keras.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |