Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
455/Pdt.P/2025/PN Cbi WILDA SEPTI LIANE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 455/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WILDA SEPTI LIANE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Pengakuan/Pengesahan Anak Kandung diajukan oleh Pemohon terhadap seorang anak perempuan yang bernama WILDA SEPTI LIANE, Lahir di Bogor pada tanggal 10 September 1993 adalah Anak Sah dari Ayah HENDRA LIEPUS dan ibu RENI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal Penetapan Pengakuan/Pengesahan Anak Kandung ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak