Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.ABDULLAH MUHAMMAD IHSAN, SH
2.GIFRAN HERALDI, SH
MUHAMMAD AL-FARIDZI Bin SUWANDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1026/M.2.18.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDULLAH MUHAMMAD IHSAN, SH
2GIFRAN HERALDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AL-FARIDZI Bin SUWANDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:
Bahwa terdakwa MUHAMMAD AL-FARIDZI Bin SUWANDA pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Perigi Desa Babakan Kec. Ciseeng Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:
-    Bermula pada hari  Rabu, 13 November 2024 sekira pukul 00.30 wib, saksi A. YUDHA BIRAN saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi RYAN LERIAN sedang melakukan kegiatan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di sekitar daerah Kp. Perigi Desa Babakan Kec. Ciseeng Kab. Bogor, ada orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian para saksi berangkat menuju ke tempat tersebut dan setibanya di lokasi pada sekira pukul 02.00 wib tepatnya di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Perigi Desa Babakan Kec. Ciseeng Kab. Bogor, para saksi langsung mengamankan terdakwa yang sedang beristirahat di Rumah kontrakan tersebut, dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang mana dari hasil penggeledahan ditemukan: 
1.    Narkotika jenis sabu sebanyak sebanyak 1 (satu) buah toples kaca didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 
2.    1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 
3.    1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 
4.    1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) pack plastik klip bening, 
5.    1 (satu) pack sarung tangan plastik
6.    1 (satu) buah isolasi warna merah, 
7.    2 (dua) botol pewarna makanan, 
8.    3 (tiga) bungkus tembakau campuran merek Queen Bee dan 
9.    1 (satu) buah handphone merk Iphone warna hitam dengan NO IMEI 353235107727112 
yang mana keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan oleh para saksi di bawah kasur di dalam rumah terdakwa.
-    Para saksi kemudian melakukan interogasi terhadap terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari Sdr. RIZKY (DPO) dengan cara diberi dengan cuma – cuma yang awal mulanya terdakwa  dichat oleh Sdr. RIZKY (DPO) pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 pukul 14.00 wib melalui instragram SERVICE ERROR dengan mengatakan “lu ambil barang nih.”  pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 pukul 16.20 wib lalu terdakwa  menjawab “ambil Dimana? Saya otw” kemudian RIZKY (DPO) mengatakan kembali pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 pukul 18.47 wib dengan mengatakan “udah Dimana?.” Langsung mengirimkan peta Lokasi terdakwa  dengan Sdr. RIZKY (DPO) bertemu yaitu didaerah  Pinggir Jl. Raya Puncak depan gang Kongsi Kec. Cisarua Kab. Bogor sesampainya terdakwa  disana pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 pukul 21.00 wib didaerah Pinggir Jl. Raya Puncak depan gang Kongsi Kec. Cisarua Kab. Bogor langsung bertemu dengan Sdr, RIZKY(DPO) dan mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis setelah terdakwa  mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut hanya sendiri menggunakan kendaraan umun kemudian oleh terdakwa  dibawa pulang ke rumah sesampainya dirumah pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 pukul 00.05 wib didaerah dirumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Perigi Desa Babakan Kec. Ciseeng Kab. Bogor sesampainya terdakwa  dirumah terdakwa  beristirahat kemudian tembakau sintetis tersebut terdakwa  simpan kemudian pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 pukul 08.00 wib dirumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Perigi Desa Babakan Kec. Ciseeng Kab. Bogor saya mencampur tembakau sintetis tersebut dengan 1 (satu) pack tembakau biasa merk Queen Bee dan pewarna makanan sebanyak 5 (lima) tetes saja setelah itu terdakwa  campurkan dan terdakwa  pisahan kedalam 1 (satu) buah toples kaca didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis setelah itu terdakwa  dan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan bahan/daun diduga tembakau sintetis, setelah terdakwa  bagi kemudian terdakwa  endarkan dengan harga perbungkusnya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan saya pertama kali mengedarkan pada hari Senin tanggal 11 Novemeber 2024 pukul 11.00 wib di daerah Pinggir Jl. AMD Babakan depan Tugu Lele Kec. Ciseeng Kab. Bogor sebanyak 10 (sepuluh) bungkus bungkus plastik bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan bahan/daun diduga tembakau sintetis dan yang kedua pada hari Selasa tangggal 12 November 2024 pukul 20.00 wib depan Perempatan Ciseeng Kec, Ciseeng Kab. Bogor sebanyak 11 (sebelas) bungkus bungkus plastik bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan bahan/daun diduga tembakau sintetis, setelah terdakwa  menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa  langsung beritirahat dirumah terdakwa  tidak lama kemudian pada hari  Rabu, 13 November 2024 sekira pukul 02.00 wib di Rumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Perigi Desa Babakan Kec. Ciseeng Kab. Bogor terdakwa  diamankan oleh pihak kepolisan dan dibawa oleh pihak kepolisian ke kantor Polisi Polres Bogor
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI nomor: 6852/NNF/2024 yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si diperoleh hasil berat netto 27, 0847 gram terhadap daun-daun kering, 103,8000 gram terhadap daun-daun kering wana hijau dan 0,8314 gram terhadap daun-daun kering dan keseluruhan barang bukti berupa daun-daun kering tersebut adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
?     Bahwa terdakwa bukan merupakan orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman dan tidak memiliki zin dari pejabat yang berwenang untuk itu, dan narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MUHAMMAD AL-FARIDZI Bin SUWANDA pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Perigi Desa Babakan Kec. Ciseeng Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:
-    Bermula pada hari  Rabu, 13 November 2024 sekira pukul 00.30 wib, saksi A. YUDHA BIRAN saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi RYAN LERIAN sedang melakukan kegiatan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di sekitar daerah Kp. Perigi Desa Babakan Kec. Ciseeng Kab. Bogor, ada orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian para saksi berangkat menuju ke tempat tersebut dan setibanya di lokasi pada sekira pukul 02.00 wib tepatnya di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Perigi Desa Babakan Kec. Ciseeng Kab. Bogor, para saksi langsung mengamankan terdakwa yang sedang beristirahat di Rumah kontrakan tersebut, dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang mana dari hasil penggeledahan ditemukan: 
10.    Narkotika jenis sabu sebanyak sebanyak 1 (satu) buah toples kaca didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 
11.    1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 
12.    1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 
13.    1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) pack plastik klip bening, 
14.    1 (satu) pack sarung tangan plastik
15.    1 (satu) buah isolasi warna merah, 
16.    2 (dua) botol pewarna makanan, 
17.    3 (tiga) bungkus tembakau campuran merek Queen Bee dan 
18.    1 (satu) buah handphone merk Iphone warna hitam dengan NO IMEI 353235107727112 
yang mana keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan oleh para saksi di bawah kasur di dalam rumah terdakwa.
-    Para saksi kemudian melakukan interogasi terhadap terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari Sdr. RIZKY (DPO) dengan cara diberi dengan cuma – cuma yang awal mulanya terdakwa  dichat oleh Sdr. RIZKY (DPO) pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 pukul 14.00 wib melalui instragram SERVICE ERROR dengan mengatakan “lu ambil barang nih.”  pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 pukul 16.20 wib lalu terdakwa  menjawab “ambil Dimana? Saya otw” kemudian RIZKY (DPO) mengatakan kembali pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 pukul 18.47 wib dengan mengatakan “udah Dimana?.” Langsung mengirimkan peta Lokasi terdakwa  dengan Sdr. RIZKY (DPO) bertemu yaitu didaerah  Pinggir Jl. Raya Puncak depan gang Kongsi Kec. Cisarua Kab. Bogor sesampainya terdakwa  disana pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 pukul 21.00 wib didaerah Pinggir Jl. Raya Puncak depan gang Kongsi Kec. Cisarua Kab. Bogor langsung bertemu dengan Sdr, RIZKY(DPO) dan mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis setelah terdakwa  mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut hanya sendiri menggunakan kendaraan umun kemudian oleh terdakwa  dibawa pulang ke rumah sesampainya dirumah pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 pukul 00.05 wib didaerah dirumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Perigi Desa Babakan Kec. Ciseeng Kab. Bogor sesampainya terdakwa  dirumah terdakwa  beristirahat kemudian tembakau sintetis tersebut terdakwa  simpan kemudian pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 pukul 08.00 wib dirumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Perigi Desa Babakan Kec. Ciseeng Kab. Bogor saya mencampur tembakau sintetis tersebut dengan 1 (satu) pack tembakau biasa merk Queen Bee dan pewarna makanan sebanyak 5 (lima) tetes saja setelah itu terdakwa  campurkan dan terdakwa  pisahan kedalam 1 (satu) buah toples kaca didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis setelah itu terdakwa  dan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan bahan/daun diduga tembakau sintetis, setelah terdakwa  bagi kemudian terdakwa  endarkan dengan harga perbungkusnya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan saya pertama kali mengedarkan pada hari Senin tanggal 11 Novemeber 2024 pukul 11.00 wib di daerah Pinggir Jl. AMD Babakan depan Tugu Lele Kec. Ciseeng Kab. Bogor sebanyak 10 (sepuluh) bungkus bungkus plastik bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan bahan/daun diduga tembakau sintetis dan yang kedua pada hari Selasa tangggal 12 November 2024 pukul 20.00 wib depan Perempatan Ciseeng Kec, Ciseeng Kab. Bogor sebanyak 11 (sebelas) bungkus bungkus plastik bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan bahan/daun diduga tembakau sintetis, setelah terdakwa  menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa  langsung beritirahat dirumah terdakwa  tidak lama kemudian pada hari  Rabu, 13 November 2024 sekira pukul 02.00 wib di Rumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Perigi Desa Babakan Kec. Ciseeng Kab. Bogor terdakwa  diamankan oleh pihak kepolisan dan dibawa oleh pihak kepolisian ke kantor Polisi Polres Bogor
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI nomor: 6852/NNF/2024 yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si diperoleh hasil berat netto 27, 0847 gram terhadap daun-daun kering, 103,8000 gram terhadap daun-daun kering wana hijau dan 0,8314 gram terhadap daun-daun kering dan keseluruhan barang bukti berupa daun-daun kering tersebut adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
?    Bahwa terdakwa bukan merupakan orang yang berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tidak memiliki zin dari pejabat yang berwenang untuk itu, dan narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

---------- Perbuatan terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya