INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 289/Pdt.G/2026/PN Cbi | 1.MAMAH 2.APIP TATA SASMITA 3.MARYATI 4.NENGSIH 5.SITI MAULIA |
1.AGUNG WIJAYANTO 2.ARFIANA PURBOHADI, M.Kn |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 289/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR------------
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan beralihnya hak atas objek sengketa tanpa persetujuan pemegang hak yang sah;
3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari almarhum MAMAT.
4. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 139 tanggal 20 Pebruari 2014 yang dibuat oleh TERGUGAT II selaku PPAT tanggal 26 Maret 2014 terkait objek sengketa cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan seluruh peralihan hak, pencatatan, maupun tindakan administrasi pertanahan yang timbul berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 139 tanggal 20 Pebruari 2014 yang dibuat oleh TERGUGAT II tanggal 26 Maret 2014 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan pencatatan perubahan nama pemegang hak dari almarhum. MAMAT kepada TERGUGAT I dalam Buku Tanah dan Sertipikat Hak Milik Nomor 452/2014 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Menyatakan peralihan hak atas objek sengketa kepada TERGUGAT I berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 139 tanggal 20 Februari 2014 yang dibuat oleh TERGUGAT II tanggal 26 Maret 2014 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
8. Memerintahkan kepada TURUT TEGUGAT memulihan keadaan hukum atas objek sengketa seperti semula sebelum terjadinya peralihan hak berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 139 tanggal 20 Pebruari Tahun 2014 yang dibuat TERGUGAT II tanggal 26 Maret 2014;
9. Menyatakan objek sengketa berupa tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 452 Desa Tegal Wangi, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, seluas 5.421 m?2;, merupakan hak milik almarhum MAMAT dan menjadi bagian dari harta warisan almarhum MAMAT yang hak-haknya beralih kepada PARA PENGGUGAT selaku ahli waris yang sah;
10. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pihak yang sah dan mempunyai kepentingan hukum atas objek sengketa;
11. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 452 Desa Tegal Wangi atas nama TERGUGAT I tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan wajib disesuaikan administrasi pertanahannya oleh TURUT TERGUGAT sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap;
12. Memerintahkan TURUT TERGUGAT tunduk dan menyesuaikan administrasi pertanahan sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
13. Memerintahkan TURUT TERGUGAT melakukan pemulihan, koreksi, dan penyesuaian data yuridis atas objek sengketa sesuai keadaan hukum yang benar;
14. Menyatakan pemanggilan terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II dilakukan melalui panggilan umum karena alamat dan keberadaannya tidak diketahui secara pasti baik di dalam maupun diluar negeri;
15. Menghukum TERGUGAT I maupun pihak lain yang memperoleh hak daripadanya atas objek sengketa untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
16. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian materil sebesar Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah);
17. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian immateril sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
18. Menghukum PARA TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
