Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/Pdt.G/2026/PN Cbi Nancy Patricia Dinar Drs.Moch.Arifin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 144/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nancy Patricia Dinar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joshua Justianus Panggabean, SHNancy Patricia Dinar
Tergugat
NoNama
1Drs.Moch.Arifin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya:
 
2. Menyatakan sah demi hukum dan mengikat para pihak dalam Surat Perjanjian Kerja Sama, tertanggal 29 Desember 2023 dan Surat Perjanjian Kerjasama Tambahan Kedua, tertanggal 28 Februari 2024 , antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
 
3. Menyatakan TERGUGAT telah bersalah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) terhadap pelaksanan Surat Perjanjian Kerja Sama, tertanggal 29 Desember 2023 dan Surat Perjanjian Kerjasama Tambahan Kedua, tertanggal 28 Februari 2024.
 
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.350.000.000,00.- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan denda keterlambatan 0.1% per hari terhitung sejak 20 Maret 2024 sampai 7 April 2026  atau sama dengan keterlambatan selama 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) hari, yaitu senilai: Rp 1.009.800.000,00 (Satu milyar sembilan juta delapan ratus ribu rupiah),sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT senilai: Rp 2.359.800.000,00 (dua 
milyar tiga ratus lima  puluh sembilan juta  delapan ratus  ribu rupiah).
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini.
 
6. Menyatakan SAH dan BERHARGA sita jaminan (consevatoir beslag) terhadap barang yang juga dijadikan jaminan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama, tertanggal 29 Desember 2023 Jo. Surat Perjanjian Kerjasama Tambahan Kedua, tertanggal 28 Februari 2024 milik TERGUGAT, yaitu:
 
- Sebidang tanah dan bangunan  yang beralamat di Jalan  Mahkota Raja-35, kecamatan Babakan Madang, Kelurahan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, yang sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 776, dengan Surat Ukur Nomor 744/Babakan Madang/2001, dengan atas nama ATMA SUWATIK.
 
- Sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Mahkota Raja Nomor 33-34, Sentul City, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.
 
 
7. Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan walau ada upaya hukum banding dan/atau kasasi dari TERGUGAT (uitvoorbaar bij voorraad) ;
 
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara Atau jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak