INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 2/Pid.Pra/2025/PN Cbi | Abdullah Hudri Bin Encep Nurdin, | KEPALA KEPOLISIAN RESOR KABUPETEN BOGOR | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Cbi | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon | 
 | ||||
| Termohon | 
 | ||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------ Permohonan Praperadilan - 21Permohonan Praperadilan - 22 2. Menyatakan tindakan TERMOHON PRAPERADILAN menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/27/1.11./2025/Reskrim tertanggal 20 Januari 2025 terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum; ------- 3. Menyatakan tindakan TERMOHON PRAPERADILAN menerbitkan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan serta Surat penahanan terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum;-------- 4. Menyatakan Tindakan Pentersangkaan atas diri PEMOHON oleh TERMOHON PRAPERADILAN adalah tidak sah, dan melawan hukum; -------------------------------------------------------------------------- 5. Menyatakan Tindakan Penggeledahan oleh TERMOHON PRAPERADILAN adalah tidak sah, dan melawan hukum; ------------- 6. Menyatakan Tindakan Penyitaan terhadap sejumlah barang milik PEMOHON oleh TERMOHON PRAPERADILAN adalah tidak sah dan melawan hukum, untuk itu mengembalikan kepada PEMOHON secara utuh; -------------------------------------------------------------------- 7. Menyatakan tindakan TERMOHON PRAPERADILAN dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam tahapan penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/I/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JBR tanggal 18 Januari 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/19/I/Res.1.11/2025/Reskrim, tanggal 18 Januari 2025., adalah tidak sah dan batal demi hukum; --------------------------------- 8. Menyatakan Tindakan TERMOHON PRAPERADILAN dalam menerbitkan Surat Pemberitahuan Penangkapan Penahanan Nomor : B/461/I/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 22 Januari 2025 adalah tidak sah dan melawan hukum;--------------------------------------------- 9. Menyatakan Tersangka dibebaskan demi hukum dari segala tuntutan hukum yang sebab telah melampaui masa waktu Penahanan;---------------------------------------------------------------------- 10. Menyatakan Bahwa melarang Tersangka atau PEMOHON untuk menggunakan Penasehat HUKUM sesuai yang diinginkannya adalah tindakan MELAWAN HUKUM; -----------------------------------------------Permohonan Praperadilan - 23 11. Menyatakan Bahwa Tindakan TERMOHON PRAPERADILAN untuk tidak membolehkan tersangka dibezuk oleh Keluarganya/ PEMOHON, Kerabatnya maupun Penasehat Hukumnya adalah perbuatan Melawan Hukum; ------------------------------------------------ 12. Memerintahkan kepada TERMOHON PRAPERADILAN untuk tidak menghalang-halangi PENASEHAT HUKUM yang ditunjuk oleh PEMOHON dalam kasus ini; ------------------------------------------------- 13. Memerintahkan TERMOHON PRAPERADILAN menghentikan penyidikan atas nama tersangka ABDULLAH HUDRI BIN ENCEP NURDIN., dikarenakan penangkapan, penahanan tidak berdasarkan hukum, untuk selanjutnya TERMOHON PRAPERADILAN mengembalikannya kepada keluarga PEMOHON; ----------------------- 14. Memerintahkan kepada TERMOHON PRAPERADILAN untuk segera mengeluarkan dan membebaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan;------------------------------------------------------------------------ 15. Memerintahkan kepada TERMOHON PRAPERADILAN untuk segera merehabilitasi nama baik PEMOHON;-------------------------------------- 16. Menghukum TERMOHON PRAPERADILAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; | ||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	