Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa NUR AFIAN Bin NIPAN, pada hari sabtu tanggal 10 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Jl. Raya Citayam, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok Jl. Raya Citayam, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, bahwa berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP,oleh karena terdakwa ditahan di kabupaten Bogor serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawalnya pada hari Jumat, tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB, saat Terdakwa NUR AFIAN Bin NIPAN sedang berada di rumah yang beralamat di Kp. Citatah Dalam RT.002/RW.005 No. 06, Kelurahan/Desa Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Sdr. JAKA alias BEDIL (DPO) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dengan pesan “jemput besok paling ya.” Terdakwa kemudian membalas, “ok, kemana,” dan dijawab oleh Sdr. JAKA alias BEDIL (DPO) dengan “Depok paling.” Terdakwa lalu membalas, “yaudah kabarin aja,” dan dijawab kembali oleh Sdr. JAKA alias BEDIL (DPO) dengan “ok.” Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, saat Terdakwa masih berada di alamat yang sama, Sdr. JAKA alias BEDIL (DPO) kembali menghubungi melalui WhatsApp dengan pesan “abis magrib jalan ya,” yang kemudian dibalas oleh Terdakwa dengan “ok.” Kemudian, sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. JAKA alias BEDIL (DPO) dan menanyakan “lokasinya mana?”, kemudian Sdr. JAKA alias BEDIL (DPO) mengirimkan lokasi (shareloc) bertempat di Jl. Raya Citayam, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Terdakwa kemudian membalas, “ok.” ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berangkat ke lokasi tersebut dengan menggunakan jasa ojek online. Dalam perjalanan, Sdr. JAKA alias BEDIL (DPO) mengirimkan foto lokasi penempelan narkotika jenis sabu. Sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa tiba di lokasi Jl. Raya Citayem Kota Depok dan mulai mencari hingga menemukan satu bungkus bekas rokok Sampoerna Kretek, lalu mengambilnya. Setelah itu, Terdakwa menghubungi Sdr. JAKA alias BEDIL (DPO) melalui WhatsApp dengan pesan “putus,” yang dibalas dengan “ok, hati-hati.” Kemudian Terdakwa langsung kembali ke kontrakan yang beralamat di Gg. Taman, Kp. Karanggan, Kelurahan/Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
- Bahwa kemudian Sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa tiba di kontrakan dan membuka bungkus bekas rokok Sampoerna Kretek tersebut yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Terdakwa menimbang isi dari masing-masing plastik menggunakan timbangan elektrik milik Terdakwa dan diperoleh berat masing-masing plastik bening adalah 10 (sepuluh) gram. Kemudian, berdasarkan arahan Sdr. JAKA alias BEDIL (DPO), Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket kecil yang masing-masing disimpan dalam microtube dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, serta 12 (dua belas) paket kecil lainnya dibalut menggunakan 1 (satu) helai tisu dan dilapisi isolasi warna hitam dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram;
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa mendapat perintah dari Sdr. JAKA alias BEDIL (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menempel (tempel) di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor sebanyak 18 (delapan belas) paket sabu yang disimpan dalam microtube masing-masing seberat 0,30 gram, dan 12 (dua belas) paket sabu yang dibalut tisu dan isolasi hitam seberat 0,13 gram. Adapun 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam microtube dengan berat 0,30 gram oleh Terdakwa dibagi kembali menjadi 2 (dua) paket kecil yang dibalut tisu dan isolasi hitam masing-masing seberat 0,13 gram, namun belum sempat diedarkan oleh Terdakwa. Selain itu, terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disisihkan oleh Terdakwa untuk dikonsumsi sendiri. Seluruh barang bukti tersebut kemudian disimpan oleh Terdakwa dalam 1 (satu) buah wadah berwarna merah bertuliskan “Wals” yang diletakkan di atas meja di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Gg. Taman, Kp. Karanggan, Kelurahan/Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor ;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa menempelkan paket narkotika jenis sabu di area taman yang berada di sekitar rel kereta, wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Terdakwa menempelkan sebanyak 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing disimpan di dalam microtube dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, pada 15 (lima belas) titik lokasi berbeda, dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter antar titik tempelan. Selanjutnya, Terdakwa kembali menempelkan narkotika jenis sabu di area taman belakang Robinson, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pada lokasi tersebut, Terdakwa menempelkan sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, masing-masing disimpan di dalam microtube dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, pada 3 (tiga) titik berbeda, dengan jarak antar titik tempelan kurang lebih 10 (sepuluh) meter.Kemudian, masih di area taman belakang Robinson, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Terdakwa juga menempelkan sebanyak 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibalut menggunakan 1 (satu)helai tisu dan dilapisi dengan isolasi warna hitam, dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram. Paket-paket tersebut ditempelkan oleh Terdakwa pada 13 (tiga belas) titik berbeda dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter antar titik tempelan ;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari mengedarkan atau memperjualbelikan narkotika jenis sabu adalah berupa fasilitas konsumsi narkotika jenis sabu secara gratis serta upah berupa uang tunai sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) gram narkotika jenis sabu yang diedarkan. Adapun untuk pengambilan barang yang kedua, Terdakwa hanya menerima konsumsi narkotika jenis sabu secara gratis, dan belum menerima upah dalam bentuk uang dari hasil peredaran tersebut ;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor : PL31GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 04 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si., pemeriksaan barang bukti yang disita dari NUR AFIAN Bin NIPAN berupa 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel A), 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel B), 6 (enam) buah microtube bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel C), 2 (dua) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel D) sebagai berikut:
Sampel
|
Jenis Sampel
|
Berat netto awal
|
Berat netto akhir
|
Hasil
|
A
|
Kristal
|
9,8008 gram
|
9,7616 gram
|
Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
B
|
Kristal
|
0,1060 gram
|
0,0891 gram
|
C
|
Kristal
|
1,4349 gram
|
1,2931 gram
|
D
|
Kristal
|
0,2160 gram
|
0,1712 gram
|
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu dari instansi yang berwenang.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa NUR AFIAN Bin NIPAN, pada hari Senin tanggal 12 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Taman, Kampung Karanggan, Kelurahan/Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawalnya pada hari senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar jam 11.00 Wib saksi Edy Dwi Angoro dan saksi Zaenal Mustafa serta saksi Ryan Lerian selaku Penyidik Sat Narkoba Polres Bogor mendapatkan infromasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitas nya, bahwa adanya peredaran atau penyalahgunaan di wilayah Kec. Cibinong Kab. Bogor dan sekitarnya, kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan pada hari itu, kemudian selanjutnya dilakukan proses pengembangan di daerah tersebut sekira jam 12.00 Wib di rumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Citatah Dalam Rt.002/005 No. 06 Kel/Ds. Ciriung Kec. Cibinong Kab. Bogor, diamankan terhadap 1 (satu) orang yang bernama Sdr. NUR AFIAN Bin NIPAN kemudian pada saat di lakukan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa:
- 1 (satu) bungkus besar plastik bening didalamnya di duga berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis Sabu.
- 1 (satu) bungkus kecil plastik bening didalamnya di duga berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis Sabu.
- 6 (enam) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya di duga berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis Sabu
- 2 (dua) buah isolasi warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah helai tisu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya di duga berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis Sabu.
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo 2007 warna biru, No. Imei 1 : 860065054431095. No. Imei 2 : 860065054431087;
- 6 (enam) pack plastik bening.
- 1 (satu) pack microtube.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik.
- 1 (satu) buah wadah waran merah bertuliskan wals.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor : PL31GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 04 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si., pemeriksaan barang bukti yang disita dari NUR AFIAN Bin NIPAN berupa 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel A), 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel B), 6 (enam) buah microtube bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel C), 2 (dua) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel D) sebagai berikut:
Sampel
|
Jenis Sampel
|
Berat netto awal
|
Berat netto akhir
|
Hasil
|
A
|
Kristal
|
9,8008 gram
|
9,7616 gram
|
Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
B
|
Kristal
|
0,1060 gram
|
0,0891 gram
|
C
|
Kristal
|
1,4349 gram
|
1,2931 gram
|
D
|
Kristal
|
0,2160 gram
|
0,1712 gram
|
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dari instansi yang berwenang.
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------
|