| Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa Terdakwa NASAN Bin NISUN (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Jl. Binong Jampang Desa Jampang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
-
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SANDRA (DPO) yang memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian, Terdakwa langsung menghubungi Sdr. DEON (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang saat itu juga bangsung di transfer oleh Terdakwa kepada Sdr. DEON (DPO) sejumlah Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA. Setelah itu Terdakwa dan Sdr. DEON (DPO) bersepakat untuk saling bertemu di pinggir jalan daerah di Jl. Binong Jampang Ds. Jampang Kec. Kemang Kab. Bogor. Lalu, setibanya di lokasi sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. DEON (DPO) yang langsung menyerahkan bungkus rokok Sampoerna Prima hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu. Setelah itu, Terdakwa langsung membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jl. Jampang Pulo Rt. 04/03 Ds. Jampang Kec. Kemang Kab. Bogor, namun tiba-tiba Terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian yaitu Saksi IBRAHIM dan Saksi SAEFULLAH. Lalu ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Prima hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu di dashboard sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol : F-5354-KAZ, No. Rangka : MH1JM812XNK242596 No. SIN : JM81E2244367 yang dikendarai oleh Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tajurhalang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 3615/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025, diperoleh hasil sebagai berikut:
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok “SAMPOERNA PRIMA” warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1122 gram, diberi nomor barang bukti 2404/2025/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa NASAN Bin NISUN (Alm)
- Barang bukti dengan nomor 2404/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam dalam menjalankan kegiatannya menjadi perantara jual/beli narkotika jenis sabu adalah dengan cara membeli kepada Sdr. DEON (DPO) yang sudah dilakukan beberapa kali sejak bulan Februari 2025, lalu dijual kembali oleh Terdakwa kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa NASAN Bin NISUN (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di ke Jl. Jampang Pulo Rt. 04/03 Desa Jampang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
-
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SANDRA (DPO) yang memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian, Terdakwa langsung menghubungi Sdr. DEON (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang saat itu juga bangsung di transfer oleh Terdakwa kepada Sdr. DEON (DPO) sejumlah Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA. Setelah itu Terdakwa dan Sdr. DEON (DPO) bersepakat untuk saling bertemu di pinggir jalan daerah di Jl. Binong Jampang Ds. Jampang Kec. Kemang Kab. Bogor. Lalu, setibanya di lokasi sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. DEON (DPO) yang langsung menyerahkan bungkus rokok Sampoerna Prima hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu. Setelah itu, Terdakwa langsung membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jl. Jampang Pulo Rt. 04/03 Ds. Jampang Kec. Kemang Kab. Bogor, namun tiba-tiba Terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian yaitu Saksi IBRAHIM dan Saksi SAEFULLAH. Lalu ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Prima hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu di dashboard sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol : F-5354-KAZ, No. Rangka : MH1JM812XNK242596 No. SIN : JM81E2244367 yang dikendarai oleh Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tajurhalang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 3615/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025, diperoleh hasil sebagai berikut:
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok “SAMPOERNA PRIMA” warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1122 gram, diberi nomor barang bukti 2404/2025/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa NASAN Bin NISUN (Alm)
- Barang bukti dengan nomor 2404/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina
- Interpretasi Hasil:
-
-
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam dalam menjalankan kegiatannya menjadi perantara jual/beli narkotika jenis sabu adalah dengan cara membeli kepada Sdr. DEON (DPO) yang sudah dilakukan beberapa kali sejak bulan Februari 2025, lalu dijual kembali oleh Terdakwa kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------
|