Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
239/Pdt.G/2024/PN Cbi | H.MANSUR | Hj.Murniwaroh | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 239/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan telah diuraikan diatas maka Penggugat Mohon kiranya kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong agar berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat;
3. Menyatakan bahwa Tergugat dan Para Ahli Waris dari Alm H.DEDEN SUNDARIE, telah melakukan Wanprestasi Putus Hubungan Hokum dengan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat dan Para Ahli Waris secara tanggung ranteng untuk mengembalikan uang milik Penggugat sejumlah Harga Nilai Tanah saat ini sebesar ± Rp 10.000.000,- x 110 Ml:: Rp 1.100.000.000,- atau setidak-tidaknya Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) lihat Poin 6 (enam) dalam gugatan. 5. Menyatakan bahwa Tergugat dan Para Ahli Waris Alm H.DEDEN SUNDARIE telah melakukan Wanprestasi;
6. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Banding, Kasasi dan Verzet dari tergugat Dan Para Ahli Waris. SUBSIDAIR, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |