Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
422/Pdt.G/2025/PN Cbi H Soedarto MBA. 1.Ahmad Famili Usman
2.Kepala BPN Kab. Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 422/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H Soedarto MBA.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ahmad Famili Usman
2Kepala BPN Kab. Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga barang bukti kepemilikan berupa AJB No. 1479/2003, AJB No. 1346/2012 dan AJB No. 115/2013 atas bidang tanah yang terletak diKampung Baru RT 05 RW05, Desa Citayam, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

3. Menyatakan bahwa tanah seluas + 1.500 m2 yang tumpang tindih dengan SHM No. 154 adalah sah milik PENGGUGAT.

4. Menyatakan bahwa SHM No. 154 atas nama Oesman Ibrahim yang sedang dipro-ses balik nama atas ahliwaris (TERGUGAT I) adalah tidak sah dan oleh karenanya batal demi hukum.

5. Memerintahkan TERGUGAT II, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kab. Bogor untuk mencabut dan membatalkan SHM nomor 154 atas nama Oesman Ibrahim atau atas nama TERGUGAT I, mencatatkan pembatalan tersebut di Buku Tanah.

6. Melarang TERGUGAT I dan/atau pihak lain yang mendapat hak dari TERGUGAT I untuk melakukan perbuatan apapun atas tanah yang disengketakan.

7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara.

8. Memerintahkan TERGUGAT II untuk mengembalikan hak-hak PENGGUGAT atas lahan yang disengketakan dan menerbitkan SHM untuk PENGGUGAT sesuai dengan AJB yang dimilikinya.

9. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak