Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Cbi FIRMAN FANDE KAPOLRES METRO DEPOK POLDA METRO JAYA Cq. KASAT RESKRIM POLRES METRO DEPOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FIRMAN FANDE
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO DEPOK POLDA METRO JAYA
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya

2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: No. S.Tap.Tsk 187 / IV yang diterbitkan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkannya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan penyidikan kepada pemohon dan mencabut Status Tersangka alas Pemohon segera setelah putusan ini dibacakan dalam persidangan.

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabiltasi danIatau ganti rugi atas nama baik Pemohon sebesar Rp.150.000.000,· (Seratus Lima Puluh juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya