Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
204/Pdt.G/2024/PN Cbi | PT Solusi Bangun Beton (Dahulu PT Trumix Beton) | 1.Oom Binti Omin 2.Ayi Bin Omin 3.Ooy Bin Omin |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 204/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
4. Menyatakan sah secara hukum Pemindahan Hak/ Pengalihan Hak yang dilakukan oleh Alm. Omin Bin Sapai kepada PENGGUGAT berdasarkan kwitansi atas kompensasi Pemindahan Hak yang ditanda tangani PENGGUGAT dan Alm.Omin Bin Sapai terhadap sebidang tanah, yang terletak di wilayah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tanjungsari, Desa Antajaya yakni:
Milik Alm. Omin Bin Sapai yang dibeli oleh PENGGUGAT dengan harga Rp. 92.248.000 (Sembilan puluh dua juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan kwitansi pembelian tertanggal 18 Januari 1995;
Milik Alm. Omin Bin Sapai yang dibeli oleh PENGGUGAT dengan harga Rp. 47.752.000 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) berdasarkan kwitansi pembelian tertanggal 18 Januari 1995;
5. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah, yang terletak di wilayah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tanjungsari, Desa Antajaya sebagai berikut :
Milik Alm. Omin Bin Sapai yang dibeli oleh PENGGUGAT dengan harga Rp. 92.248.000 (Sembilan puluh dua juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan kwitansi pembelian tertanggal 18 Januari 1995;
Milik Alm. Omin Bin Sapai yang dibeli oleh PENGGUGAT dengan harga Rp. 47.752.000 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) berdasarkan kwitansi pembelian tertanggal 18 Januari 1995;
6. Menghukum PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk mengganti nama/membalik nama/mengalihkan hak kepemilikan atas tanah sebagaimana tersebut diatas, dari atas nama Alm. Omin Bin Sapai menjadi atas nama PENGGUGAT;
7. Menghukum PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). 9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |