Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
204/Pdt.G/2024/PN Cbi PT Solusi Bangun Beton (Dahulu PT Trumix Beton) 1.Oom Binti Omin
2.Ayi Bin Omin
3.Ooy Bin Omin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 204/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Solusi Bangun Beton (Dahulu PT Trumix Beton)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Emir KautsarPT Solusi Bangun Beton (Dahulu PT Trumix Beton)
Tergugat
NoNama
1Oom Binti Omin
2Ayi Bin Omin
3Ooy Bin Omin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (Camat) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor
2Kantor Desa Antajaya
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang bertitikad baik yang harus dilindungi secara hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga kwitansi terhadap kompensasi Pemindahan Hak/ kwitansi jual beli yang ditanda tangani PENGGUGAT dan Alm Omin Bin Sapai, yakni:
    1. Kwitansi tertanggal 18 Januari 1995 Antara PENGGUGAT dengan Alm. Omin Bin Sapai dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 92.248.000 (Sembilan puluh dua juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);

 

  1. Kwitansi tertanggal 18 Januari 1995 Antara PENGGUGAT dengan Alm. Omin Bin Sapai dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 47.752.000 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah);

 

4. Menyatakan sah secara hukum Pemindahan Hak/ Pengalihan Hak yang dilakukan oleh Alm. Omin Bin Sapai kepada PENGGUGAT berdasarkan kwitansi atas kompensasi Pemindahan Hak yang ditanda tangani PENGGUGAT dan Alm.Omin Bin Sapai terhadap sebidang tanah, yang terletak di wilayah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tanjungsari, Desa Antajaya yakni:

 

  1. Sebidang Tanah Persil No. 00019 Blok Cipereng Nomor C.687/1121 dahulu terletak di wilayah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tanjungsari, Desa Antajaya, seluas 11.531 m2 (sebelas ribu lima ratus tiga puluh satu meter persegi), dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Sani
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik OMIN
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Sameni
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Sameni

 

Milik Alm. Omin Bin Sapai yang dibeli oleh PENGGUGAT dengan harga Rp. 92.248.000 (Sembilan puluh dua juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan kwitansi pembelian tertanggal 18 Januari 1995;

 

  1. Sebidang Tanah Persil No. 00030 Blok Cipereng Nomor C.687 dahulu terletak di wilayah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tanjungsari, Desa Antajaya, seluas 5.969 m2 (lima ribu Sembilan ratus enam puluh Sembilan meter persegi), dengan batas-batas:

 

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Sarna
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Sanip
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Bomin
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Onim

 

Milik Alm. Omin Bin Sapai yang dibeli oleh PENGGUGAT dengan harga Rp. 47.752.000 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) berdasarkan kwitansi pembelian tertanggal 18 Januari 1995;

 

5. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah, yang terletak di wilayah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tanjungsari, Desa Antajaya sebagai berikut :

 

  1. Sebidang Tanah Persil No. 00019 Blok Cipereng Nomor C.687/1121 dahulu terletak di wilayah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tanjungsari, Desa Antajaya, seluas 11.531 m2 (sebelas ribu lima ratus tiga puluh satu meter persegi), dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Sani
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik OMIN
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Sameni
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Sameni

 

Milik Alm. Omin Bin Sapai yang dibeli oleh PENGGUGAT dengan harga Rp. 92.248.000 (Sembilan puluh dua juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan kwitansi pembelian tertanggal 18 Januari 1995;

 

  1. Sebidang Tanah Persil No. 00030 Blok Cipereng Nomor C.687 dahulu terletak di wilayah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tanjungsari, Desa Antajaya, seluas 5.969 m2 (lima ribu Sembilan ratus enam puluh Sembilan meter persegi), dengan batas-batas:

 

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Sarna
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Sanip
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Bomin
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Onim

 

Milik Alm. Omin Bin Sapai yang dibeli oleh PENGGUGAT dengan harga Rp. 47.752.000 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) berdasarkan kwitansi pembelian tertanggal 18 Januari 1995;

 

6. Menghukum PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk mengganti nama/membalik nama/mengalihkan hak kepemilikan atas tanah sebagaimana tersebut diatas, dari atas nama Alm. Omin Bin Sapai menjadi atas nama PENGGUGAT;

 

7. Menghukum PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;

 

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak