| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti PENGGUGAT yang diajukan dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh hutang pokok, bunga dan denda kepada PENGGUGAT dengan jumlah total Rp 21.926.470,- (dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoobaar bij voorraad) walaupun ada keberatan dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|