Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah dan bangunan yang terletak dijalan Abdul Fatah, RT. 007/ RW 002, Kel Cibitung Tengah, Kec Tenjolaya, Bogor, Jawa Barat, dengan luas kurang lebih 900 M2 berdasarkan Persil 54 C adalah milik Penggugat,
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima Miliyar rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) kendati terhadapnya diajukan Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum apapun;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
|