Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
468/Pdt.G/2024/PN Cbi Wiwin Mulyani binti H Sanusi 1.Iklim Fatimah binti H Sanusi
2.Soleh Ma’mun bin H. Sanusi
3.Zaenal Mutaqin bin H Sanusi
4.Abdul Haris bin H Sanusi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 468/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wiwin Mulyani binti H Sanusi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRYAN RABEKA SH MKnWiwin Mulyani binti H Sanusi
Tergugat
NoNama
1Iklim Fatimah binti H Sanusi
2Soleh Ma’mun bin H. Sanusi
3Zaenal Mutaqin bin H Sanusi
4Abdul Haris bin H Sanusi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa tanah dan bangunan yang terletak dijalan Abdul Fatah, RT. 007/ RW 002, Kel Cibitung Tengah, Kec Tenjolaya, Bogor, Jawa Barat, dengan luas kurang lebih 900 M2 berdasarkan Persil 54 C adalah milik Penggugat,
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima Miliyar rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) kendati terhadapnya diajukan Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum apapun;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak