| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 138/Pid.C/2025/PN Cbi | M. AGUNG S. | AHMAD PAUZI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum |
| Nomor Perkara | 138/Pid.C/2025/PN Cbi |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Okt. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | BP/64/X/2025/SAMAPTA |
| Penyidik Atas Kuasa PU | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan |
--------- Bahwa Ia terdakwa an.AHMAD PAUZI, pada hari senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 wib, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam Bulan 13 oktober 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Pasal 07 Huruf (D) Tentang Ketertiban Umum Lalu Lintas Dan Jalan (Membuat,Memasang,Memindahkan, dan Membuat tidak berfungsi rambu lalu lintas) Jo Pasal 19 Huruf (a) (Meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun baik di lakukan sendiri atau Bersama-sama di jalan, angkutan umum atau tempat umum lainnya) Perda Kab.Bogor No.4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 07 huruf (d) Jo pasal 19 huruf (a) Perda Kab.Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
