Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
345/Pdt.G/2026/PN Cbi 1.YURNALIS
2.RIKI NALDI
PT BANK DKI , c.q. PT BANK DKI KCP CIBINONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 345/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YURNALIS
2RIKI NALDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAGITARIUS.,SH.,MHYURNALIS
2SAGITARIUS.,SH.,MHRIKI NALDI
Tergugat
NoNama
1PT BANK DKI , c.q. PT BANK DKI KCP CIBINONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR (ATR/BPN KABUPATEN BOGOR)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) melanggar Pasal 1365 jo. Pasal 1366 KUHPerdata serta melanggar Prinsip Kehati-hatian Perbankan (Prudent Banking Principle);
  3. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM dokumen Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Monas 500 No. 000206/SPPK/533/6/2025 tertanggal 18 Juni 2025 dan Addendum I Perjanjian Kredit tertanggal 25 Juni 2025 beserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya;
  4. Menyatakan Perjanjian Kredit KUR No. 000048/PK/533/VII/2023 tertanggal 25 Juli 2023 dan Surat Pengakuan Hutang senilai Rp150.000.000,- tertanggal 25 Juli 2023 telah berakhir dan LUNAS MURNI sejak tanggal 25 Juni 2025 melalui pemotongan saldo tabungan (autodebet / close rebook), serta menegaskan bahwa segala sisa risiko kewajiban pasca meninggalnya Debitur pada 29 Juli 2025 demi hukum hapus akibat kelalaian TERGUGAT yang tidak menutup Asuransi Jiwa Kredit (AJK);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada Para Penggugat sebesar Rp136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari Kerugian Materiil sebesar Rp36.000.000,- dan Kerugian Immateriil sebesar Rp100.000.000,-;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan asli Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2181/Ciriung atas nama JONI kepada Para Penggugat dalam keadaan bersih dan bebas dari segala beban jaminan;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan seluas 200 m?2; berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2181/Ciriung yang terletak di Lingkungan 01 Ciriung, RT.004/RW.003, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor atas nama JONI, beserta wujud fisik dokumen asli sertipikatnya yang saat ini berada di bawah penguasaan TERGUGAT;
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT I (KPKNL Bogor) untuk menghentikan dan menolak segala permohonan lelang eksekusi hak tanggungan yang diajukan oleh TERGUGAT atas objek sengketa a quo;
  9. Menghukum TURUT TERGUGAT II (BPN Kabupaten Bogor) untuk tunduk dan patuh melaksanakan pencoretan (Roya) Hak Tanggungan Peringkat I No. 12764/2023 atas SHM No. 2181/Ciriung tersebut;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak