Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
635/Pdt.P/2024/PN Cbi FARID MU'ADZ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 635/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 16 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FARID MU'ADZ
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya. ---------
  2. Menyatakan bahwa PEMOHON adalah anak kedua dari pasangan ‘ABDUN

ACHMAD BASAKRAN dan FAIZAH HUBEIS yang lahir di Jakarta pada 13

Desember 1970 ------------------------------------- 

3. Menyatakan bahwa penulisan nama PEMOHON yang benar adalah FARID MU’ADZ BASAKRAN.

4. Menyatakan SAH terhadap penulisan nama sebelumnya yakni FARID MU’AZD alias FARID MUAZ alias FARID MU’AZD BASAKRAN yang selama ini tercatat sebagai administrasi kependudukan, administrasi akademik, dan administrasi keimigrasian.                                  

 

5. Memerintahkan instansi pemerintahan : --------------------------------------------

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor; ----------------
  2. Kantor Imigrasi Bogor.                                                                        

untuk mematuhi penetapan ini dan agar menuliskan nama PEMOHON dalam dokumen dan data kependudukan serta dokumen dan data keimigrasian, untuk selanjutnya dicatatkan menjadi FARID MU’ADZ BASAKRAN, lahir di Jakarta tanggal 13 Desember 1970 dan putra kedua dari pasangan ‘ABDUN ACHMAD BASAKRAN dan FAIZAH HUBEIS. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak