| Dakwaan |
KESATU
----Bahwa Terdakwa IRFAN MAULANA Bin OBAY pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Jawa Rt 004 Rw 001 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, “memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---
- Bahwa berawal pada hari Kamis, 09 April 2026 ketika Saksi YAMAN SUJANA bersama Saksi RAHMAN SUGANDA dan Saksi DANI ANTON SUDRAJAT sedang melaksanakn piket di Satresnarkoba Polresta Bogor dan mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor sering terjadinya penyalahgunaan sediaan farmasi. Atas loran tersebut Saksi YAMAN SUJANA bersama Saksi RAHMAN SUGANDA dan Saksi DANI ANTON SUDRAJAT menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa IRFAN MAULANA Bin OBAY pada pukul 21.00 wib di Kp. Jawa Rt 004 Rw 001 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor.
- Bahwa setelah Saksi YAMAN SUJANA bersama Saksi RAHMAN SUGANDA dan Saksi DANI ANTON SUDRAJAT mengamankan dan menggeledah Terdakwa ditemukan barang bukti tergeletak di lantai kamar berupa 1 (satu) buah tas slempang warna merah yang didalamnya terdapat 550 (lima ratus lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol, 200 (dua ratus) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan berhasil diamakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A58 warna abu-abu dengan nomor imei 865813061391058/865813061391041.
- Bahwa berawal pada bulan Maret 2026,, Terdakwa mengalami kekurangan uang dikarenakan gaji yang diterima dari bekerja pada bengkel Sepatu tidak cukup sedangkan terdakwa memiliki banyak kebutuhan dan terdakwa mengetahui apabila teman terdakwa mengkonsumsi obat kerja sehingga memiliki ide untuk mencari info penjual obat keras dan didapatkan kenalan yaitu Sdr. EGA (DPO). Kemudian, pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa bertemu dengan Sdr. EGA (DPO) di dekat mall BTM dan terdakwa menerima Tramadol sebanyak 600 (enam ratus) butir dan trihexyphenidyl sebanyak 200 (dua ratus) butir yang diterima secara hutang dan akan dibayarkan apabila telah laku terjual.
- Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Tramadol sebanyak 1 (satu) butir seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) butir seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiahdengan cara COD (Cash On Delivery) di rumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Jawa Rt 04 rw 01 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor sehingga rata-rata setiap hari Terdakwa mendapatkan penghasilan per hari kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per lempeng untuk obat jenis Tramadol dan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per lempeng untuk obat jenis Trihexyphenidyl.
- Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 2141/NOF/2026, 30 April 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt. Dan Tri Wulandari S.H. selaku pemeriksa dan Sunhot P. Silalahi., S.I.K., M.Si. mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1466/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- 1467/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
Interpretasi Hasil :
- Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
- Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesic) yang sedang hingga cukup parah,
- Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana. -----------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa IRFAN MAULANA Bin OBAY pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Jawa Rt 004 Rw 001 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili “melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyimpanan, pendistribusian, atau penyaluran obat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis, 09 April 2026 ketika Saksi YAMAN SUJANA bersama Saksi RAHMAN SUGANDA dan Saksi DANI ANTON SUDRAJAT sedang melaksanakn piket di Satresnarkoba Polresta Bogor dan mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor sering terjadinya penyalahgunaan sediaan farmasi. Atas loran tersebut Saksi YAMAN SUJANA bersama Saksi RAHMAN SUGANDA dan Saksi DANI ANTON SUDRAJAT menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa IRFAN MAULANA Bin OBAY pada pukul 21.00 wib di Kp. Jawa Rt 004 Rw 001 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor.
- Bahwa setelah Saksi YAMAN SUJANA bersama Saksi RAHMAN SUGANDA dan Saksi DANI ANTON SUDRAJAT mengamankan dan menggeledah Terdakwa ditemukan barang bukti tergeletak di lantai kamar berupa 1 (satu) buah tas slempang warna merah yang didalamnya terdapat 550 (lima ratus lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol, 200 (dua ratus) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan berhasil diamakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A58 warna abu-abu dengan nomor imei 865813061391058/865813061391041.
- Bahwa berawal pada bulan Maret 2026,, Terdakwa mengalami kekurangan uang dikarenakan gaji yang diterima dari bekerja pada bengkel Sepatu tidak cukup sedangkan terdakwa memiliki banyak kebutuhan dan terdakwa mengetahui apabila teman terdakwa mengkonsumsi obat kerja sehingga memiliki ide untuk mencari info penjual obat keras dan didapatkan kenalan yaitu Sdr. EGA (DPO). Kemudian, pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa bertemu dengan Sdr. EGA (DPO) di dekat mall BTM dan terdakwa menerima Tramadol sebanyak 600 (enam ratus) butir dan trihexyphenidyl sebanyak 200 (dua ratus) butir yang diterima secara hutang dan akan dibayarkan apabila telah laku terjual.
- Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Tramadol sebanyak 1 (satu) butir seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) butir seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiahdengan cara COD (Cash On Delivery) di rumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Jawa Rt 04 rw 01 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor sehingga rata-rata setiap hari Terdakwa mendapatkan penghasilan per hari kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per lempeng untuk obat jenis Tramadol dan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per lempeng untuk obat jenis Trihexyphenidyl.
- Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 2141/NOF/2026, 30 April 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt. Dan Tri Wulandari S.H. selaku pemeriksa dan Sunhot P. Silalahi., S.I.K., M.Si. mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1466/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- 1467/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
Interpretasi Hasil :
- Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
- Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesic) yang sedang hingga cukup parah,
- Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
- Bahwa barang bukti berupa 550 (lima ratus lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol, 200 (dua ratus) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl termasuk golongan kategori obat keras yang penyalurannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan- perundangan (Pasal 145 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dan penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitasi pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, dimana Pasal 145 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud adalah meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang intinya hanya orang yang mempunyai kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan terdakwa bukan seorang apoteker.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana.---------------------------------------------------------- |