Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Cbi SUWONDO BIN KASTOLAN KEPALA KEPOLISIAN RESOR BOGOR C.q. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 14 Jun. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUWONDO BIN KASTOLAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR BOGOR C.q. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/80/V/2023/Reskrim tanggal 29 Mei 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/56/V/2023/Reskrim tanggal 30 Mei 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

3. Menyatakan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/V/2023/Reskrim tertanggal 24 Mei 2023 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya;

Pihak Dipublikasikan Ya