| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa RIDWAN BAHRI Bin HUSEN REFLY Pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2026 dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira pukul 17.30 Wib di Jl.Raya Cikaret Kel.Pabuaran Kec.Cibinong Kab.Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa membeli 15 (lima belas) strip atau 150 (seratus lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol dari seseorang yang dikenal dengan nama Sdr. ABANG (DPO) dengan cara bertemu langsung di Jembatan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, seharga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) atau Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per strip. Pembelian tersebut dilakukan dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain dan sebagian dikonsumsi sendiri. Setelah menerima obat keras jenis Tramadol tersebut, Terdakwa membawa pulang dan menyimpannya di rumah kontrakan Terdakwa di Jalan Raya Cikaret, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk kemudian diperjualbelikan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Cikaret, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, ketika Terdakwa sedang menunggu seseorang yang akan membeli 5 (lima) strip atau 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol dengan sistem Cash On Delivery (COD), tiba-tiba datang beberapa anggota Kepolisian dari Polsek Cibinong yang langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti berupa 60 (enam puluh) butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan di dalam saku celana yang dikenakan Terdakwa, uang tunai sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Tramadol, serta 1 (satu) unit telepon genggam Redmi Note 7 warna biru dengan Nomor IMEI 863147043529267. Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui masih menyimpan Tramadol di rumah kontrakannya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa dan menemukan 38 (tiga puluh delapan) butir obat keras jenis Tramadol, sehingga jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) butir Tramadol. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cibinong dan keesokan harinya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa telah memperjualbelikan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol selama kurang lebih 2 (dua) bulan. Obat keras tersebut dijual kepada teman-teman Terdakwa yang sebagian besar merupakan sesama sopir angkot. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, kemudian Terdakwa mengatur pertemuan dengan pembeli menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati, di antaranya di depan Superindo Cikaret. Terdakwa menjual Tramadol dengan harga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per strip, tanpa resep dokter dan tanpa memiliki izin sebagai tenaga kefarmasian atau sarana pelayanan kefarmasian.
- Bahwa Terdakwa melakukan penjualan obat keras jenis Tramadol seorang diri. Awalnya Terdakwa membeli Tramadol dari Sdr. ABANG (DPO) untuk dikonsumsi sendiri, namun karena ingin memperoleh keuntungan, Terdakwa kemudian memperjualbelikan kembali Tramadol tersebut kepada orang lain. Selama menjalankan kegiatan tersebut, Terdakwa menyimpan persediaan Tramadol di rumah kontrakannya dan membawa sebagian obat saat akan melakukan transaksi dengan pembeli.
- Bahwa dari 150 (seratus lima puluh) butir Tramadol yang dibeli, sebanyak 10 (sepuluh) butir telah dijual kepada orang lain, 42 (empat puluh dua) butir telah dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa, sedangkan sisanya 98 (sembilan puluh delapan) butir berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian. Uang hasil penjualan yang berhasil ditemukan pada saat penangkapan sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan Tramadol yang belum sempat digunakan oleh Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 2861/NOF/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- 2076/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,0403 gram.
- Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa RIDWAN BAHRI Bin HUSEN REFLY merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa RIDWAN BAHRI Bin HUSEN REFLY jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan Terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa RIDWAN BAHRI Bin HUSEN REFLY Pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2026 dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira pukul 17.30 Wib di Jl.Raya Cikaret Kel.Pabuaran Kec.Cibinong Kab.Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa membeli 15 (lima belas) strip atau 150 (seratus lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol dari seseorang yang dikenal dengan nama Sdr. ABANG (DPO) dengan cara bertemu langsung di Jembatan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, seharga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) atau Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per strip. Pembelian tersebut dilakukan dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain dan sebagian dikonsumsi sendiri. Setelah menerima obat keras jenis Tramadol tersebut, Terdakwa membawa pulang dan menyimpannya di rumah kontrakan Terdakwa di Jalan Raya Cikaret, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk kemudian diperjualbelikan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Cikaret, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, ketika Terdakwa sedang menunggu seseorang yang akan membeli 5 (lima) strip atau 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol dengan sistem Cash On Delivery (COD), tiba-tiba datang beberapa anggota Kepolisian dari Polsek Cibinong yang langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti berupa 60 (enam puluh) butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan di dalam saku celana yang dikenakan Terdakwa, uang tunai sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Tramadol, serta 1 (satu) unit telepon genggam Redmi Note 7 warna biru dengan Nomor IMEI 863147043529267. Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui masih menyimpan Tramadol di rumah kontrakannya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa dan menemukan 38 (tiga puluh delapan) butir obat keras jenis Tramadol, sehingga jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) butir Tramadol. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cibinong dan keesokan harinya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa telah memperjualbelikan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol selama kurang lebih 2 (dua) bulan. Obat keras tersebut dijual kepada teman-teman Terdakwa yang sebagian besar merupakan sesama sopir angkot. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, kemudian Terdakwa mengatur pertemuan dengan pembeli menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati, di antaranya di depan Superindo Cikaret. Terdakwa menjual Tramadol dengan harga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per strip, tanpa resep dokter dan tanpa memiliki izin sebagai tenaga kefarmasian atau sarana pelayanan kefarmasian.
- Bahwa Terdakwa melakukan penjualan obat keras jenis Tramadol seorang diri. Awalnya Terdakwa membeli Tramadol dari Sdr. ABANG (DPO) untuk dikonsumsi sendiri, namun karena ingin memperoleh keuntungan, Terdakwa kemudian memperjualbelikan kembali Tramadol tersebut kepada orang lain. Selama menjalankan kegiatan tersebut, Terdakwa menyimpan persediaan Tramadol di rumah kontrakannya dan membawa sebagian obat saat akan melakukan transaksi dengan pembeli.
- Bahwa dari 150 (seratus lima puluh) butir Tramadol yang dibeli, sebanyak 10 (sepuluh) butir telah dijual kepada orang lain, 42 (empat puluh dua) butir telah dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa, sedangkan sisanya 98 (sembilan puluh delapan) butir berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian. Uang hasil penjualan yang berhasil ditemukan pada saat penangkapan sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan Tramadol yang belum sempat digunakan oleh Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 2861/NOF/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- 2076/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,0403 gram.
- Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa RIDWAN BAHRI Bin HUSEN REFLY merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa RIDWAN BAHRI Bin HUSEN REFLY jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan Terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------- |