Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.B/2026/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
GILANG RAMADAN Alias GILANG Bin NUR RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 363/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3376/M.2.18.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG RAMADAN Alias GILANG Bin NUR RAHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1.  

-------Bahwa terdakwa GILANG RAMADAN alias GILANNG bin NUR RAHMAN pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di kp Pabuaran  Rt 002/009 Ds Cicadas Kec Gunung Putri Kab Bogor Kab Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak,Perbuatan  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya sebelum kejadianya sekitar tanggal 14 april 2026 terdakwa berniat melakukan pencurian dan tepatnya tanggal 15 april 2026 terdakwa pergi dari rumahnya menggunakan angkot, dan berhenti di daerah Kp pabuaran ds Cicadas.
  • Bahwa terdakwa berjalan sendiri ke lokasi tersebut dan dalam keadaan sepi di karenakan kondisi malam hari, dan terdakwa melihat ada rumah dalam keadaan sepi, lalu terdakwa hampiri rumah tersebut dan melakukan cek apakah pintu terkunci atau tidak, ternyata pintu rumah korban Aep tidak terkunci dan tanpa pikir panjang lalu terdakwa msuk kedalam rumah milik korban tanpa ijin.
  • Bahwa setelah terdakwa berada di dalam rumah korban Aep sedangakn korban Aep sedang berada didalam kamar bersama dengan keluarganya dan tidur, secara perlahan lahan lalu terdakwa mengambil motor honda scopy milik korban dan 2 buah Hp milik korban yang tergeletak di meja rumah korban.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil barang barang tersebut lalu terdakwa keluar rumah korban dan membawa motor honda scoppy dan 2 buah hp tersebut, dan setelah merasa aman lalu motor honda scoppy di sembunyikan oleh terdakwa sedangkan 1 (satu) buah Hp Infinix terdakwa jual dengan sdri Anggel dengan harga seesar Rp.500.000.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.000.000 (dua puluh juta rupiah).

 

 ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasl 477  ayat 1 huruf e KUHPidana-------

Pihak Dipublikasikan Ya