INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
509/Pdt.G/2024/PN Cbi | LUKMAN | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, CQ., PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG DEWI SARTIKA BOGOR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 509/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 18 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang diatur dalam Pasal 30.
3. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagai dasar pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) huruf h dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) Pasal 1 angka 7.
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menyatakan dengan hukum bahwa Tergugat telah melanggar prinsip kehati - hatian (prudent banking) dan merupakan perbuatan melawan hukum.
6. Menyatakan Tergugat telah menyebabkan kerugian secara immaterial kepada Penggugat mengalami banyak penderitaan psikis karena sudah merasa dikecewakan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas, yang demikian telah berdampak pada kerugian imaterial yang diderita oleh Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang tetapi telah berdampak langsung pada diri Penggugat serta keluarga Penggugat berupa hilangnya kepercayaan diri Penggugat..
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk melakukan Blokir Sertifikat Hak Milik sebagai berikut :
- Sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 75, Luas 299 M2, Surat Ukur No. 57/Sukamaju/2010 tanggal 13 Juli 2010, yang terletak di Desa Sukamaju, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor - Provinsi Jawa Barat, a.n Lianah Sarah.
- Sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 80, Luas 586 M2, Surat Ukur No. 62/Sukamaju/2010 tanggal 13 Juli 2010, yang terletak di Desa Sukamaju, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor - Provinsi Jawa Barat, a.n Lukman
8. Menghukum Turut Tergugat I untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.
9. Menghukum Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.
10. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |