Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.G/2025/PN Cbi MUHAMAD LORY LATUCONSINA 1.PT. MITRA MEGAH SENTOSA
2.PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk
3.IRMAYANTI, S.H., Notaris/PPAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 123/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMAD LORY LATUCONSINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang dwi hendrolukito, ST., SHMUHAMAD LORY LATUCONSINA
Tergugat
NoNama
1PT. MITRA MEGAH SENTOSA
2PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk
3IRMAYANTI, S.H., Notaris/PPAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUSIAWATI ANWARY
2SITI MAEMUNAH, S.H., MKn Notaris/PPAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT I, Nomor : 10 tanggal 17 Desember 2019 yang dibuat dihadapan SITI MAEMUNAH, S.H, M.Kn. (TURUT TERGUGAT II) Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Cianjur;
  3. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Metro Residence Cluster Eagle Wood Blok H2 No. 22 Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor  yang di dapat dari Tergugat III dengan cara take over yang diikat dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 10 tanggal 17 Desember 2019 yang dibuat dihadapan SITI MAEMUNAH, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Cianjur.

Dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Ibu Dewi
  • Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Ibu Hakim
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Bapak Yudi
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan
  1. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan tidak sah dan atau cacat hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum serta batal demi hukum Akta Subrogasi No. 006 tanggal 30 September tahun 2024 yang dibuat dihadapan IRMAYANTI, S.H. (TERGUGAT III).;
  3. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar:
  1. Kerugian materiil berupa :
  • Biaya Pembelian rumah (take over) sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang telah di bayarkan oleh PENGGUGAT kepada TURUT TERGUGAT I;
  • Biaya angsuran selama 33 (tiga puluh tiga) bulan sebesar Rp 257.400.000,- (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT II;
  • Biaya renovasi rumah sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah)
  • Barang-barang milik PENGGUGAT dalam rumah yang diambil dan dikeluarkan paksa oleh TERGUGAT I senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 
  1. Kerugian Immateriil Sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);

Sehingga total kerugian yang harus ditanggung oleh TERGUGAT I, dan TERGUGAT II adalah sebesar dan harus dibayarkan apabila putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde)

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT I, Nomor : 10 tanggal 17 Desember 2019 yang dibuat dihadapan SITI MAEMUNAH, S.H, M.Kn. (TURUT TERGUGAT II) Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Cianjur;
3. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Metro Residence Cluster Eagle Wood Blok H2 No. 22 Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor  yang di dapat dari Tergugat III dengan cara take over yang diikat dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 10 tanggal 17 Desember 2019 yang dibuat dihadapan SITI MAEMUNAH, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Cianjur.
Dengan batas-batas sebagai berikut:
        - Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Ibu Dewi
        - Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Ibu Hakim
        - Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Bapak Yudi
        - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan
4. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 
5. Menyatakan tidak sah dan atau cacat hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum serta batal demi hukum Akta Subrogasi No. 006 tanggal 30 September tahun 2024 yang dibuat dihadapan IRMAYANTI, S.H. (TERGUGAT III).;
6. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar:
a. Kerugian materiil berupa :
        - Biaya Pembelian rumah (take over) sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang telah di bayarkan oleh PENGGUGAT kepada TURUT TERGUGAT I; 
        - Biaya angsuran selama 33 (tiga puluh tiga) bulan sebesar Rp 257.400.000,- (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT II;
        - Biaya renovasi rumah sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah)
        - Barang-barang milik PENGGUGAT dalam rumah yang diambil dan dikeluarkan paksa oleh TERGUGAT I senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);  
b. Kerugian Immateriil Sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Sehingga total kerugian Penggugat yang harus ditanggung oleh TERGUGAT I, dan TERGUGAT II adalah sebesar Rp 2.907.400.000,- (dua milyar sembilan ratus tujuh juta empat ratus ribu rupiah) dan harus dibayarkan apabila putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde);
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap harinya apabila tidak melaksanakan putusan sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II  untuk tunduk dan patuh serta mentaati isi putusan ini;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi;
10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak