Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 70/1970/I yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon yang semula Yang semula bernama Jesy Mutiara menjadi Raden Yesy Mutiara untuk disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk No. 3201016002700002, Kartu Keluarga No. 3201011308070168 , Surat Tanda Tamat Belajar Tingkat Sekolah Dasar No 02 OAoa 292110, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Pertama Negeri 7 Kota Cirebon No 02 OBob 1267030, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas Negeri 1 Kota Cirebon No 02 OC oh 0324715, Ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kusuma Negara No. 013332340200425, Kutipan Akta Nikah Nomor 05/05/IV/2000, Surat Keterangan Nomor : 400.12.1/67/VII/2025 yang diterbitkan oleh Kelurahan Harapan Jaya, Surat Keabsahan Akta Kelahiran No T.400.12.3.1/803/CAPIL/2025 yang ditanda tangani PLT. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perbaikan Nama Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum |