Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
285/Pdt.G/2024/PN Cbi Lucky A. Tulenan Joko Sumarjono Hadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 285/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lucky A. Tulenan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR EKA NOVI ELIYANTILucky A. Tulenan
Tergugat
NoNama
1Joko Sumarjono Hadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk.
2Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN/ ATR) Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semuah bukti kwitansi pembayaran pelunasan dari Pihak Penggugat kepada Pihak Tergugat dan Pihak Tergugat dan Pihak Turut tergugat I terhadap pelunasan dengan Obyek berupa SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) No. 556, Luas 120 (seratus dua puluh) meter persegi atas nama Joko Sumarjono Hadi, yang terletak di Perumahan Citra Indah – Kawasan Bukit Menteng, Blok B-05 No. 34, Jonggol – Kab. Bogor.Provinsi Jawa Barat.
  3. Menyatakan Bahwa Penggugat (Lucky Tulenan) merupakan satu satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah darat yang terletak di Perumahan Citra Indah – Kawasan Bukit Menteng, Blok B-05 No. 34, Jonggol – Kab. Bogor.
  4. Memberikan ijin kepada Pengggat untuk emperoses Balik Nama Sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Citra Indah – Kawasan Bukit Menteng, Blok B-05 No. 34, Jonggol – Kab. Bogor, dari yang semula sertifikat tersebut bernama Tergugat (Joko Sumarjono Hadi) dibalik nama menjadi nama Penggugat (Lucky Tulenan).
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Pihak Tergugat menurut hukum yang berlaku.   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak